Wijaya Kusuma, Motif Andalan Baru Dari Batik Nusakambangan Lapas Permisan
Info Terkini | 2022-09-10 19:07:51NUSAKAMBANGAN – (10/9)
Beberapa tahun terakhir, Lapas Kelas IIA Permisan mempunyai kegiatan kemandirian unggulan berbasis industri yaitu batik. Berbagai motif batik tulis telah dihasilkan dengan mendapat apresiasi yang baik dihati masyarakat. Sebelumnya “Suket Teki” telah booming terlebih dahulu menyasar pasar regional dan menjadi souvenir utama dalam rapat yang diselenggrakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 2018 silam.
Pada tahun 2022 ini Batik Nusakambangan kembali memamerkan motif terbarunya yaitu “Wijayakusuma Nusakambangan”. Filosofi yang terkandung dalam batik ini yaitu penguripan atau dalam bahasa Indonesianya berarti penghidupan. Kalapas Permisan menjelaskan bahwa batik ini dibuat dengan harapan pemakainya dapat memiliki kehidupan yang indah dan mempunyai kedudukan yang disegani oleh masyarakat.
Secara etimologi, wijayakusuma berasal dari dua kata yaitu wijaya dan kusuma. Dalam bahasa Jawa Kuno wijaya berarti kemenangan/keberhasilan sedangkan kusuma berarti bunga.
Bunga wijayakusuma identik dengan tradisi penobatan raja-raja Jawa. Bagi kerajaan-kerajaan Jawa dulu, bunga wijayakusuma merupakan simbol dewa pemelihara. Oleh karena itu raja yang baru dilantik biasanya akan mendapatkan bunga wijayakusuma sebagai pengingat supaya memelihara dan mengayomi rakyatnya dengan baik.
Karena peranan yang cukup signifikan dalam kebudayaan Jawa serta nilai-nilai luhur yg ada di dalamnya inilah yang menjadi inspirasi terciptanya batik "Wijayakusuma Nusakambangan".
Sampai saat ini tiga versi dari motif Wijayakusuma telah dibuat dengan stok yang terbatas. Dan keseluruhan dari motif tersebut telah laku terjual. “Semua motif sudah terjual, dan sekarang kita sedang mengerjakan pesanan-pesanan yang masuk” kata Kasi Kegiatan Kerja, Samsul.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamjateng
#kumhampasti
#lapaspermisannk
#ayuspahrudin
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.