Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Purworejo Official

Kakanwil A. Yuspahruddin Hadiri Kegiatan Analisis Strategi Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Kasu

Info Terkini | Saturday, 10 Sep 2022, 09:58 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin mengikuti zoom Analisis Strategi Kebijakan Perlindungan Anak

SEMARANG – Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menggelar kegiatan analisis strategi kebijakan dengan topik pembahasan “Perlindungan Anak Terhadap Kasus Bullying dan Kekerasan Seksual di UPT Pemasyarakatan”, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, menghadiri kegiatan melalui Zoom Meeting, Jumat (09/09).

Kegiatan yang dilaksanakan ini turut mengundang Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia.

Dengan narasumber Pravistania dari Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Iip Syafrudin dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, dibahas bahwa Kasus yang kerapkali terjadi dan fatal efeknya di LPKA adalah Bullying dan Kekerasan Seksual.

Pravistani yang juga psikolog menguraikan beberapa penyebab terjadinya Bullying dan Kekerasan Seksual pada anak.

“Kenapa bisa terjadi? Secara Psikologis, mungkin anak tidak siap harus tinggal di dalam tahanan, secara emosional belum stabil dan pemikiran yang belum dewasa,” terangnya

Ia menjelaskan pula bahwa bentuk bullying dapat dibagi menjadi dua yakni psikis dan cyberbullying.

“Untuk cyberbullying tidak banyak terjadi dikarenakan di lapas tidak diperbolehkan untuk menggunakan gadget,”

“Sedangkan bullying psikis merupakan jenis bullying yang paling berbahaya karena tidak tertangkap mata atau telinga kita jika kita tidak cukup awas mendeteksinya, sebagai contoh yaitu mempermalukan di depan umum dan memandang secara merendahkan,” sambungnya menjelaskan

Sementara narasumber lain, Iip Syafrudin, memberikan saran kepada Petugas LPKA bagaimana strategi yang harus dilakukan untuk meminimalisir Bullying dan terjadinya Kekerasan Seksual.

“Petugas tidak hanya sekedar mengawasi namun juga harus ada pemahaman perspektif tentang anak selain itu Petugas juga harus memenuhi hak-hak dasar anak” tuturnya

Lebih lanjut ia menilik dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 3 dikatakan bahwa setiap anak dalam proses peradilan berhak diperlakukan secara manusiawi dalam memperhatikan kebutuhan sesuai dengan kebutuhannya.

“Terkait dengan perlakuan manusiawi yaitu pemenuhan hak-hak mereka, hak partisipasi, hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan Pendidikan, Kesehatan dan juga perlindungan terhadap mereka,” pungkasnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image