Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Nusakambangan Bapas NK

Tingkatkan Kualitas dan Kapasitas, PK Bapas NK Mempelajari Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling

Info Terkini | Saturday, 10 Sep 2022, 09:18 WIB
Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Nusakambangan Mengikuti Diklat Fungsional PK secara daring

Kamis, 8 September 2022. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan mengikuti Pelatihan dan Pendidikan (Diklat) Pelatihan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Angkatan L Tahun Anggaran 2022. Diklat ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan terkait Tugas dan Fungsinya, agar dapat menjalankan tugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan dengan baik dan professional.

Pada kesempatan kali ini peserta diklat mendapatkan materi terkait Dasar-dasar bimbingan dan konseling yang disampaikan oleh Ibu Dede Erni Kurniawati. Bimbingan atau Konseling ini merupakan salah satu tugas penting bagi Pembimbing Kemasyarakatan, yang bertujuan untuk Klien dapat mandiri dan mengembangkan potensi yang dimiliki secara optimal serta dapat melihat dan menyelesaikan masalahnya sendiri. Setelah memperoleh materi ini peserta diharapkan mampu mendapatkan dan menerapkan keterampilan-keterampilan dasar yang dibutuhkan dalam bimbingan konseling.

“Keterampilan ini merupakan keterampilan dasar atau pondasi seorang PK dalam melaksanakan bimbingan dan konseling bagi Klien. Saya harapkan kepada peserta bila setelah mendapatkan keterampilan ini agar dapat menerapkannya nanti ketika menjalankan tugas, dan apabila ada peserta yang ingi berbagi pengalaman juga dipersilahkan karena kita disini saling berbagi informasi untuk menambah wawasan.” Ucap Dede, Widyaswara Madya di Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image