Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Prabumulih

Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Terima Kunjungan Kerja Tim Substansi Daktiloskopi Ditjen AHU

Info Terkini | 2022-09-09 16:54:02
Tim Substansi Daktiloskopi Ditjen AHU Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel

Prabumulih - Dalam rangka pelaksanaan program kebijakan dibidang hukum pidana, khususnya dalam hal peningkatan layanan Data Sidik Jari Warga Binaan Pemasyarakatan, maka Kelompok Substansi Daktiloskopi Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melaksanakan kunjungan kerja ke Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel, Rabu (07/09/2022).

Kegiatan kunjungan kerja ini dalam rangka berbagi pengetahuan dan menyamakan persepsi mengenai tata cara pengambilan, identifikasi, dan perumusan sidik jari, serta pemutakhiran data sidik jari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Prabumulih.

Hal ini dilaksanakan karena masih ditemukan beberapa kendala dan masalah mengenai tata cara pengambilan, identifikasi, dan perumusan sidik jari pada form/blanko Daktiloskopi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Efan Armen, staf Subseksi Pelayanan Tahanan, staf KPR, dan staf Subseksi Pengelolaan bertempat di Ruang Aula Lantai II Rutan Prabumulih.

Kepala Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel, David Rosehan menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim dari Ditjen AHU yang telah membagikan pengetahuannya kepada Pegawai Rutan Prabumulih.

Karutan berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat mengatasi permasalahan dalam pelayanan Data Sidik Jari bagi WBP Rutan Prabumulih.

Sumber : rutanprabumulih.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image