KAD Anti Korupsi DIY Lahir, Siap Berperan Berantas Korupsi
Info Terkini | 2022-09-09 14:54:17YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Keputusan Gubernur DIY No. 87/KEP/2022 membentuk Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Pemerintah DIY yang merupakan wadah komunikasi dan dialog antara Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha dalam upaya mendukung kegiatan dalam upaya pencegahan korupsi di DIY dengan anggaran APBD DIY dan KADIN DIY.
KAD Anti Korupsi ini melibatkan unsur pemerintah DIY dan sektor swasta dalam hal ini KADIN DIY di dalam kepengurusannya agar tercipta kemitraan yang harmonis di antara keduanya untuk melakukan upaya pencegahan korupsi secara bersama-sama serta melaksanakan inisiatif sesuai dengan ranahnya masing-masing. Dengan demikian, pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif.
Launching layanan aduan dan informasi Komite Advokasi Daerah (KAD) DIY dilaksanakan pada Selasa (6/9/2022) bertempat di Poenokawan Cafe Yogyakarta dan dihadiri oleh Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, Dewan Pengarah KAD DIY GKR Mangkubumi, Ketua KAD DIY M. Irsyad Thamrin , beserta pengurus KAD DIY dari unsur Pemda DIY dan KADIN DIY.
Ketua KAD DIY Irsyad Thamrin melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi merupakan salah satu antisipasi untuk menyelesaikan masalah sekaligus mewujudkan iklim bisnis berintegritasi yang anti SUAP, artinya, dengan telah terbentuknya Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi DIY, baik pemerintah maupun swasta harus semakin mampu mencegah terjadinya korupsi.
“Untuk itu keduanya harus saling bersinergi dan memiliki persepsi serta komitmen yang sama dalam memberantas korupsi karena ini juga diinisiasi oleh KPK utk fokus dalam pencegahan Korupsi," kata Irsyad.
Menurut Irsyad sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY tugas Komite Advokasi Daerah anti Korupsi ini antara lain adalah sebagai fasilitaor dan media komunikasi serta dialog antara masyarakat dunia usaha dengan pemerintah daerah tentang isu –isu strategis yang ada di daerah, membahas kendala – kendala proses bisnis dan memberikan rekomendasi dan solusi terkait pencegahan korupsi, mensosialisaikan regulasi terkait korporasi, layanan publik, dan tindak pidana korupsi serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Sedangkan wewenang KAD sendiri memberikan informasi terkait dengan kendala – kendala proses bisnis yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, memberikan usulan rekomendasi yang berhubungan dengan pencegahan tidak pidana korupsi kepada kepala perangkat daerah terkait melalui Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Dalam menjalankan tugas dan kewenangan itu KAD anti korupsi menjalankan nilai –nilai integritas dan bertanggung jawab kepada Gubernur, sedangkan partner kerja kami adalah KPPU , Ombudsman Daerah dan kelompok – kelompok Asosiasi Usaha,“ imbuh Irsyad.
Adapun susunan pengurus inti KAD anti Korupsi DIY terdiri dari Penasehat Gubernur DIY, Pengarah I Sekretaris Daerah DIY, Pengarah II GKR Mangkubumi (Ketua KADIN DIY), Ketua M.Irsyad Thamrin (WKU Bidang Hukum, Kebijakan Publik dan Etika Usaha KADIN DIY), Wakil Ketua I Asisten Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY, Wakil Ketua II Gunarta Adibrata (WKU Bidang Energi Sumber Daya Mineral KADIN DIY) Sekretaris I Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY, Sekretaris II Jacky Latupeirissa (WKU Bidang Humas dan Informasi KADIN DIY) serta Sekretaris III Tim Apriyanto (Komtap WKU Bidang Organisasi dan Keanggotaan KADIN DIY) ditambah bidang - bidang yang lain.
Irsyad menambahkan masyarakat dapat melakukan aduan dengan mekanisme pengaduan datang langsung ataupun menghubungi kontak KAD Anti Korupsi DIY dengan Layanan aduan dan Informasi Tindak Pidana Korupsi di nomer Ph.(0274) 376 597 / WA 0811-295-5464 serta dapat melalui email [email protected] dan Link layanan aduan http://tinyurl.com/layananaduankaddiy
Sedangkan alamat Posko Aduan dan layanan langsung ada di dua tempat yaitu kantor KADIN DIY, Jalan Sultan Agung No.8 Yogyakarta 55151 dan Inspektorat DIY Jalan Cendana No.40 Yogyakarta 55166. (Mas We)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.