Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP

5 Misi Pembaruan Hukum dalam RKUHP Nasional

Info Terkini | Thursday, 08 Sep 2022, 16:06 WIB
Dokumentasi Kemenkumham

Pemerintah terus berupaya melaksanakan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh lapisan masyarakat. Wamenkumham Eddy Hiariej, dalam kegiatan sosialisasi RKUHP, mengatakan bahwa ada 5 misi pembaruan hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional.

Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia, diantaranya Medan, Padang, Surabaya, Bandung, Samarinda, Pontianak, Makassar, Manado, Denpasar, Manokwari dan Ternate.

Sosialisasi RKUHP ini dimaksudkan untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat serta menciptakan kesepahaman mengenai 14 (empat belas) pasal krusial di dalam RKUHP, serta menyampaikan misi pembaruan hukum yang diusung dalam RKUHP.

Wamenkumham Eddy Hiariej, dalam kegiatan sosialisasi RKUHP, mengatakan bahwa ada 5 misi pembaruan hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional. 5 Misi pembaruan hukum yang diusung dalam RKUHP nasional adalah dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi.

Pertama, Dekolonialisasi: upaya menghilangkan nuansa kolonial, yaitu mewujudkan keadilan korektif, rehabilitatif, restoratif, tujuan dan pedoman pemidanaan, serta memuat alternatif sanksi pidana;

Demokratisasi: Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai konstitusi dan pertimbangan hukum dari putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP terkait

Konsolidasi: Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekodifikasi

Harmonisasi: Sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law)

Modernisasi: Merujuk pada filosofi pembalasan klasik (daad-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif (daad-daderstrafrecht-slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku, dan korban kejahatan

Selain melaksanakan sosialisasi offline, pemerintah juga membuka ruang dialog publik online melalui platform PARTISIPASIKU. Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap RKUHP dengan mengakses PARTISIPASIKU melalui link partisipasiku.bphn.go.id

Partisipasiku #RKUHP

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image