Tuntutan Bebas Bagi Istri Yang Memarahi Suaminya Usai Mabuk-Mabukan
Info Terkini | 2021-11-30 10:32:18Jaksa penuntut umum atas nama Glendy Rivano membacakan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencia karena telah memarahi suaminya usai bermabuk-mabukan. Glendy menyebutkan bahwa kasus tersebut masuk dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga." Glendy mengatakan bahwa inisial CYC mengaku pernah diusir dan dimarahi dengan kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu, sehingga Valencia dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 5 huruf b.
"Jadi kasus ini masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V (Valencya) terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf b," ucap Glendy.
"Jadi inisial CYC (Chan Yu Ching) ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar," imbuhnya.
Dan saat mendengar tuntutan 1 tahun penjara, Valencia merasa keberatan atas tuntutan tersebut, dia menyatakan bahwasanya ia memarahi suaminya yang kerap mabuk-mabukan.
Valencia merasa sangat kesal atas tuntutan yang diberikan kepadanya, sambil menahan nangis Valencia merasakan adanya ketidakadilan hukum yang ada di negeri ini.
Namun ini bukan akhir dari perjalanan kasus ini. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah tegas dengan mencopot jaksa yang menangani kasus tersebut.
Sidang ini masih terus berlanjut di Pengadilan Negri Karawang, Jawa Barat. Jaksa Penuntut Umum membatalkan tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus ini yang didasarkan pada pemeriksaan tim Jampidum Kejaksaan Agung.
Dalam konferensi pers secara virtual Kasipenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, "Yang tadi disampaikan JPU bahwa tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya tanggal 11 November ditarik. Dengan ditariknya tuntutan, maka tuntutan tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya JPU tadi juga melakukan penuntutan memperbaiki tuntutan yang sebelumnya dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis di dalam lingkup rumah tangga."
Adapun Chan Yun Ching (Mantan suami Valencia) mendapat tuntutan 6 bulan penjara atas kasus penelantaran yang dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang tuntutan yang di gelar di Pengadilan Negri Karawang, Jawa Barat.
Saat membacakan tuntutannya, jaksa mengatakan, ""Menghukum terdakwa Chan Yun Ching dengan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun"
Chan Yun Ching terbukti bersalah melakukan penelantaran yang sesuai dengan Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Saat membacakan hal yang memberatkan dan meringankan, jaksa menemukan beberapa hal yang memberatkan namun tidak menemukan hal yang meringankan. Jaksa mengatakan, "Hal memberatkan terdakwa tidak pernah menafkahi istri dan anaknya sejak bulan Februari 2019 sampai sekarang. Terdakwa sering marahi istrinya. Hal meringankan, tidak ditemukan hal meringankan."
Daftar Pustaka
Isal Mawardi, âIstri Dituntut 1 Tahun Bui Gegara Omelin Suami Dinilai Cacat Hukumâ , https://news.detik.com/berita/d-5816149/istri-dituntut-1-tahun-bui-gegara-omelin-suami-dinilai-cacat-hukum/2 diakses pada 30 November 2021 pukul 10.10
Tim detikcom, âTuntutan Bebas Istri Omeli Suami Mabuk Usai Perkara Jadi Sorotanâ , https://news.detik.com/berita/d-5824601/tuntutan-bebas-istri-omeli-suami-mabuk-usai-perkara-jadi-sorotan/3 diakses pada 30 November 2021 pukul 10.14
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.