Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Agung Izzul Haq

18 Tahun Nasib Kasus Pembunuhan Munir Aktivis HAM

Politik | 2022-09-07 11:31:44

Kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia yang sudah bergulir 18 tahun yang mencederai perjalanan demokrasi dan kemanusiaan di indonesia tak kunjung menemui titik terang, meskipun kasus ini sudah masuk ke meja hijau dan penetapan tersangka sudah di tetapkan, namun dalang dari kematian Munir masih belum terungkap dan masih menjadi misteri.

Kasus ini menjadi rentetan september hitam dengan peristiwa-peristiwa tragedi kemanusiaan yang terjadi di indonesia yang mewarnai perjalanan kasus HAM di Indonesia. beberapa Tragedi-tragedi yang terjadi di bulan september yang menjadi rentetan tragedi kemanusiaan di indonesia yaitu Tragedi semanggi II 1999, Tragedi Tanjung Priok 1984, Tragedi pembantaian 1965-1966, Pembunuhan Salim Kancil, Pembunuhan Munir 2004, dan Reformasi Dikorupsi 2019. Catatan hitam yang melengkapi deretan kasus kemanusiaan yang terjadi di indonesia menjadi sangat urgent untuk terus di ingat.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Munir meninggal akibat di racun dalam perjalanan penerbangan Garuda Indonesia GA 974. Berbicara tentang Munir juga berbicara tentang perjuangan buruh, petani, dan rakyat yang tertindas lainnya. Sehingga kasus di racunnya Munir ini akan terus menjadi pembahasan yang tidak pernah habis dan tidak akan pernah berhenti karena ini sudah sejalan dan ber linear dengan perjuangan rakyat dan kemanusiaan. Kasus pembunuhan Munir bukanlah kasus pembunuhan kriminalitas biasa, dalam kasus ini banyak sekali konspirasi, kasus pembunuhan Munir ini pun terlihat sangat struktural dikarenakan adanya aktor negara yang ikut dalam pembunuhan Munir.

Kasus ini juga tergolong tidak tergolong sebagai tindak pidana biasa namun tindak pidana luar biasa atau pelanggaran HAM berat karena tergolong dalam kejahatan yang amat serius seperti kejahatan tentang kemanusiaan (crime against humanity). Negara kurang mampunya dalam menyentuh aktor intelektual juga menjadi bukti bahwa negara tidak memberikan hak keadilan sebab jaminan tentang keberlangsungan hak kemanusiaan yang sudah sewajibnya dijamin oleh negara. Padahal fakta hukum menunjukan dengan jelas bahwa Pollycarpus terhubung dengan aktor negara yakni pihak Garuda Indonesia dan BIN.

18 tahun perjalanan kasus Munir belum menyentuh lapis aktor yang terlibat penuh dalam kasus ini. Sebagaimana dokumen TPF yang tidak pernah di buka di persidangan. Selain itu juga komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) melihat kasus pembunuhan Munir ini layak untuk ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM Berat, sehingga merujuk pada pasa 46 UU Pengadilan HAM. Selain itu juga kasus yang digolongkan menjadi kasus pelanggaran HAM Berat merupakan tanggung jawab dan konsekuensi Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai institusi yang berwenang.

Pengabaian dalam kasus pembunuhan Munir ini menjadi momok menakutkan bagi para pembela HAM dalam melakukan perlindungan-perlindungan HAM dan pemajuan HAM yang bebas dari kriminalisasi, penghilangan paksa, dan kekerasan maupun ancaman. Belum adanya penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai kasus Pelanggaran HAM berat akan menghalangi upaya keadilan dan pengungkapan fakta yang benar serta kegagalan pemerintah dalam menjamin keberlangsungan kehidupan dan kemanusiaan setiap warga negara untuk melakukan pembelaan dan penindakan terhadap kasus-kasus Hak Asasi Manusia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image