Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nabella Putri Sanrissa

Tidak Mendapatkan HAM di Negaranya, Penduduk Rohingya Pindah ke Aceh

Info Terkini | Thursday, 14 Dec 2023, 20:13 WIB
Foto: Tempat evakuasi para pengungsi Rohingya di Aceh (Sumber: https://www.instagram.com/p/C0ZNUywSYoS/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=NTYzOWQzNmJjMA== )

Akhir-akhir ini Indonesia di gegerkan kembali dengan ratusan imigran Rohingya yang menggunakan kapal mendarat di Aceh pada tanggal 14 november 2023.

Pada awalnya, Indonesia dianggap sebagai tempat transit bagi imigran rohingya, tetapi sekarang tampaknya menjadi tempat tujuan untuk mereka singgahi. Komisariat tinggi urusan pengungsi PBB atau UNHCR di Indonesia pun ikut serta menangani konflik ini.

Penduduk Rohingya telah berdatangan ke Indonesia dari tahun-tahun sebelumnya, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum,dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sekitar 1.487 keseluruhan imigran Rohingnya yang berada di Indonesia saat ini. Hal ini tentu mendapatkan penolakan, khususnya dari warga setempat.

Terlepas dari penolakan masyarakat Indonesia yang terjadi saat ini, Indonesia tetap memberikan bantuan untuk keberlangsungan hidup para imigran Rohingya, seperti makanan, tempat tinggal, dan lain sebagainya.

Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang disinggahi para imigran Rohingya. Banyak dari mereka yang pernah singgah di Bangladesh,Thailand,sampai Singapura. Tapi seringnya para imigran Rohingya mendapatkan penolakan dari negara-negara tersebut.

Fakta Mengenai Pengungsi Rohingya

Sejak kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh pada 14 November 2023.

Kata “ Rohingya” menjadi buah bibir Masyarakat saat ini, banyak orang yang masih asing mendengar kata “Rohingya”, banyak pertanyaan di benak Masyarakat Indonesia. Siapakah penduduk Rohingya tersebut, sampai hal apa yang menjadi alasan mereka untuk mengungsi ke Indonesia khususnya Aceh, berikut penjelasannya.

Kelompok etnis Rohingya yang mayoritas beragama Islam tersebut berasal dari Myanmar, tempat mayoritas penduduknya beragama Buddha. Orang Rohingya menggunakan bahasa mereka sendiri, yang dikenal sebagai bahasa Rohingya atau Ruaingga. Sejarah Rohingya bermula pada abad ke-7. Orang India ingin ke Rakhine, yang dulunya disebut Arakan. Rakhine adalah wilayah di barat Myanmar yang berbatasan dengan Teluk Benggala. Sejak tahun 1942, masyarakat Rohingya telah diusir dari wilayah Arakan. Saat itu, tentara pro-Inggris membunuh orang Muslim Rohingya. Setidaknya 100 ribu muslim Rohingya meninggal dunia dan ribuan desa hancur dalam kekacauan tersebut. Muslim Rohingya telah hidup dalam ketakutan sejak saat itu.

Menurut UNHCR Warga Rohingya di Myanmar mengalami kesulitan juga penderitaan yang mengerikan. Mereka juga tidak diberikan akses ke kewarganegaraan juga tidak memiliki akses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesempatan kerja, dan sering menjadi sasaran kekerasan ekstrem. Selain itu adanya “Burmanisasi” atau sebuah kebijakan yang hanya mengakui agama budha saja di Myanmar. Seluruh bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi bisa dikategorikan kepada pelanggaran berat seperti kejahatan genosida juga kejahatan terhadap kemanusiaan.

Begitulah secara garis besar bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Myanmar yang dirasakan imbasnya oleh korban atau penduduk Rohingya dalam konflik ini. Dan sekaligus menjadi alasan utama imigran Rohingya mencari tempat yang lebih aman untuk dapat disinggahi.

Atnike Nova Sigiro selaku Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan tanggapan dan ikut menanggapi konflik ini serta mendorong pemerintah Indonesia untuk ikut berkontribusi dan memberikan solusi jangka panjang dalam penanganan imigran Rohingya.

Apakah Indonesia Berkewajiban Melindungi Pengungsi Rohingya?

Di dalam UUD 1945, tiga istilah digunakan untuk menjelaskan status dan hak-hak penduduk Indonesia. Pertama, ada "warga negara", yang secara hukum adalah warga negara sebuah negara dan memiliki hak dan kewajiban tertinggi di sana. Yang kedua adalah "penduduk", yang merupakan warga negara asing yang tinggal dan menetap di wilayah tertentu dan memiliki hak dan kewajiban tertentu menurut hukum yang berlaku. Dan ketiga, "setiap orang" adalah istilah yang mengacu pada hak-hak yang diberikan konstitutusi kepada siapapun, yang biasanya dikaitkan dengan jaminan Hak Asasi Manusia.

Lalu bagaimana dengan pengungsi dari negara lain yang ada di Indonesia? Apakah tetap mendapatkan hak konstitusional yang sama?

Menurut Peraturan Presiden No. 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri telah mengatur mengenai mekanisme penyelamatan dan perlindungan pengungsi yang berada di wilayah Indonesia, termasuk peran pemerintah daerah untuk menempatkan pengungsi di dalam penampungan atau tempat akomodasi sementara dan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar mereka.

Memang, pengungsi tidak bisa dianggap sebagai warga negara. Selain itu, menurut hukum Indonesia, ia juga bukan warga negara. Memandang pengungsi sebagai manusia dengan hak-hak asasi bukan berarti mereka tidak memiliki status. UUD 1945 memberikan amanat konstitusional itu untuk berbuat adil pada pengungsi dan tetap memberikan hak nya atas dasar kemanusiaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image