Dunia Kerja Berduka karena Dhedhe Jadi Korban Kecelakaan Kerja
Ngariung | 2022-09-06 16:16:38Tak ada yang menginginkan kecelakaan kerja. Peristiwa nahas itu sangatlah mengerikan, karena menyebabkan penyakit, cacat, bahkan kematian. Pekerja hanya ingin aktualisasi diri dan bekerja dengan baik untuk membahagiakan keluarga yang mereka cintai.
Meski tak diharapkan, kecelakaan kerja dapat terjadi tiba-tiba, tak direncanakan, dan tak diharapkan. Kali ini kecelakaan kerja dialami Dhedhe Rodat Budi Prasetya.
Korban adalah karyawan PT. Sapta Indra Sejati yang mengalami kecelakan lalu lintas ganda dengan mobil avanza saat pulang kerja di Desa Hamparaya kecamatan Batu Mandi Kabupaten Balangan dengan menggunakan kendaraan roda dua, pada tanggal 9 Maret 2021 pukul 18.00 WITA. Akibat kecelakan korban tidak sadarkan diri dan dibawa warga sekitar ke RSUD Damanhuri setelah dilakukan observasi korban mengalami kelumpuhan. Saat ini korban sedang dalam perawatan intensif di RS Jogyakarta Internasional Hospital (JIH).
Berdasarkan kronologi kejadian dan resume medis korban berhak mendapatkan santunan dari manfaat program BPJamsostek, yang berupa :
Jaminan Pensiun Berkala Rp.1,201,170
Jaminan Hari Tua Rp.34,465,190
Jaminan Kecelakaan Kerja Pengobatan & Perawatan RP. 670,859,860
Santunan cacat total Rp.652,472,000
Beasiswa Rp.87,000,000
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Graha BPJamsotek menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Dhedhe. Jumlahnya Rp. 1,445,998,220.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Graha BP Jamsostek Achmad Fatoni didampingi Sari Redyowati serta Dwi Pudji Hastuti selaku Asisten Deputi BPJamsotek Wilayah DKI Jakarta menyerahkan langsung santunan itu kepada ahli waris.
Ikut serta menyaksikan penyerahan santunan dari PT. Sapta Indra Sejati bapak Hery Mustofa - Chief Human Resources, bapak Aang Marlianingrum - Dept. Head Remuneration, Ibu Nilu Nilawati - Sr. Officer Payroll
Achmad Fatoni berharap santunan yang diperoleh bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pendidikan anak dan kesejahteraan hidup keluarga. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tentunya memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh peserta saat bekerja. “Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun,” ucap Achmad Fatoni , Senin (5/9).
Sementara itu PT. Sapta Indra Sejati bapak Hery Mustofa - Chief Human Resources menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Graha BPJamsostek yang telah berupaya untuk terus mensosialisasikan program ini ke seluruh masyarakat dan peserta. “Kami juga akan selalu mensosialisasikan program pemerintah ini ke seluruh karyawan yang ada di perusahaan, koperasi maupun usaha perseorangan, sehingga manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan ke seluruh masyarakat untuk kesejahteraan,” harap Hery Mustofa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.