Kesadaran dan Kepedulian CSR Mewujudkan Masyarakat Kuat dan Berdaya
Lomba | 2022-09-06 11:37:29Tanggung jawab perusahaan atau pelaku bisnis salah satunya adalah memiliki tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility. Hal ini sudah diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Di lain pihak, urgensi CSR perlu dilandasi oleh kesadaran perusahaan terhadap fakta, yakni adanya jurang yang semakin menganga antara kemakmuran dan kemelaratan, baik pada tataran global maupun nasional. Oleh karena itu, diwajibkan atau tidak, CSR haruslah merupakan komitmen dan kepedulian dari pelaku bisnis untuk mengambil peran dalam mengurangi nestapa kemanusiaan, menguatkan dan memberdayakan masyarakat.
Pengertian CSR
CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility atau dalam terjemahan langsung adalah tanggung jawab sosial perusahaan. Artinya setiap perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terutama masyarakat di sekitar perusahaan sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan.
Landasan bagi perusahaan harus melakukan kegiatan CSR sebagaimana dikutip dari republika.co.id adalah Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (pasal 74), ataupun Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal (pasal 17, 25, dan 34), yakni mewajibkan perusahaan ataupun penanam modal untuk melakukan aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan. Terlebih lagi penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan.
Fungsi CSR
Dikutip dari Legalku, tentang fungsi CSR adalah sebagai bentuk tanggung jawab suatu perusahaan terhadap pihak yang terlibat dan terdampak baik secara langsung atau tidak langsung atas aktivitas perusahaan. Pihak yang berkepentingan contohnya seperti konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan juga lingkungan dalam segala aspek operasional yang melingkupi aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
Hal di atas sesuai dengan undang-undang Perseroan No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang sudah disebutkan di atas. Jadi, kehadiran CSR merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan atas dampak dari operasional perusahaan terhadap masyarakat, baik dampak ekonomi, dampak sosial, dan dampak lingkungan. Secara tidak langsung, fungsi CSR adalah sebagai aspek pendukung dalam keberlangsungan perusahaan.
Masih dari Legalku, secara khusus program CSR memiliki beberapa fungsi yaitu: izin sosial beroperasi, mengurangi risiko bisnis perusahaan, melebarnya akses sumber daya, melebarkan akses menuju market, memperbaiki hubungan dengan stakeholders, memperbaiki hubungan dengan regulator, dan meningkatkan produktivitas karyawan.
Melihat fungsi CSR yang begitu penting, maka bisa dikatakan bahwa CSR bagi perusahaan atau korporasi bukan sekadar share tetapi needs. Bukan sekadar memberikan derma kepada masyarakat sebagai upaya meredam konflik tetapi merupakan kebutuhan demi keberlanjutan sebuah perusahaan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat dalam segala aspek.
Besaran Dana CSR
Sebenarnya tidak ada besaran yang pasti tentang dana CSR sebuah perusahaan. Semakin banyak perusahaan mengalokasikan dana untuk CSR, semakin baik dan semakin banyak pula masyarakat yang terdampak menerima kemanfaatan dari dana CSR tersebut.
Namun, pada umumnya perusahaan mengalokasikan anggaran untuk CSR, antara dua sampai tiga persen dari keuntungan perusahaan pertahun. Jumlah anggaran tersebut terlihat pada Peraturan Menteri Negara BUMN No. 4 tahun 2007, yakni 2% laba perusahaan harus disisihkan untuk PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan). Ketentuan 2% laba inilah sepertinya juga menjadi batasan umum di tataran praktis bagi perusahaan yang mengimplementasikan program CSR.
Kegunaan Dana CSR
Pada intinya kegunaan dana CSR adalah untuk mendanai program-program CSR. Program CSR setiap perusahan berbeda, menyesuaikan kondisi perusahaan dan kebutuhan masyarakat. Beberapa Program CSR menurut katadata, adalah sebagai berikut: rehabilitasi alam, penggunaan sumber energi terbarukan, pengolahan limbah, filantropi, budaya kerja ramah sdm, pemberdayaan ekonomi karyawan, dan volunteering.
Selain beberapa program di atas, ada beberapa kegiatan yang dapat dibiayai CSR antara lain: pemberian bantuan sosial, aktivitas bakti sosial, pemberdayaan masyarakat, penyelanggaraan pendidikan, pembangunan fasilitas publik, rehabilitasi alam, pemberian fasilitas kredit, dan hibah.
Menebar Kebaikan Melalui CSR
Corporate Social Responsibility atau CSR bagi masyarakat sangat penting dan dibutuhkan. Implementasi dari program CSR sudah banyak dirasakan kebermanfaatannya bagi masyarakat. Misalnya program pengolahan sampah di Depok Jawa Barat yang diprakarsai oleh perusahaan Indodax dan PLN (Republika.id/14/06/2022), bantuan sarana dan prasarana pendidikan, beasiswa pendidikan untuk masyarakat sekitar perusahaan, serta pelatihan guru TPQ yang dilakukan oleh CSR perusahaan BUMN Semen Indonesia Group (republika.co.id/30/08/2022), dan masih banyak lagi.
Program CSR yang dilakukan oleh perusahaan swasta maupun BUMN ini harus terus didorong. Sebagai salah satu upaya mendukung untuk penguatan dan pemberdayaan masyarakat. Semakin banyak perusahaan yang serius menangani program CSR, maka akan semakin banyak masyarakat yang berdaya. Sebagaimana hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Bagi perusahaan yang sudah berkomitmen menjalankan program CSR juga perlu terus didukung dan diberikan apresiasi. Seperti yang sudah dilakukan oleh The La Tofi School of Social Responsibility.
The La Tofi School of Social Responsibility ini menyelenggarakan ajang pemberian penghargaan kepada perusahaan yang sudah berhasil dalam program CSR dengan nama Nusantara CSR Award.
Sebagaimana dilaporkan dalam nusantaracsrawards.com, pada tahun 2022 ini ada 40 perusahaan peraih Nusantara CSR Award dan 94 piala penghargaan dalam beberapa kategori.
Ada delapan jenis kategori dalam penguatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi fokus pemberian penghargaan yaitu kategori mutu pendidikan, pemberdayaan ekonomi komunitas, pengembangan desa wisata, pemberdayaan penyandang disabilitas, pemimpin penginspirasi praktik CSR, integrasi program untuk dampak luas, pelibatan komunitas dalam menangani sampah, dan peningkatan mutu Kesehatan.
Kesimpulan
Perusahaan atau korporasi memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang terdampak dari industri yang dibangunnya atau bahkan merusak lingkungan tempat tinggal. Dengan adanya program CSR akan menjadi “hawa segar” bagi masyarakat demi kerlangsangsungan hidup.
Pada tataran praktis, CSR bukan lagi soal shares tapi needs. Bukan sekadar memberikan derma kepada masyarakat sebagai upaya meredam konflik dan membangun image tetapi merupakan kebutuhan demi keberlanjutan sebuah perusahaan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat dalam segala aspek.
Lebih dari itu, dalam rangka mempercepat tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), maka jumlah korporasi yang menerapkan program CSR harus terus ditingkatkan jumlahnya. Pelaku bisnis, perusahaan, atau korporasi harus memiliki kesadaran dan kepedulian yang tinggi terhadap tanggung jawab sosial dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap pelaksanaan program CSR. Program CSR yang diterapkan benar-benar berdampak kepada masyarakat. Masyarakat merasakan kebaikan-kebaikan yang ditebarkan oleh perusahaan. Hingga tidak ada lagi kesenjangan, masyarakat menjadi kuat dan berdaya.
Referensi :
https://www.republika.co.id/berita/csr/tanya-jawab-csr/
https://www.legalku.com/fungsi-fungsi-corporate-social-responsibility-csr/
https://katadata.co.id/safrezi/berita/61f25d4f71cb4/csr-adalah-tanggung-jawab-perusahaan-ini-jenis-dan-manfaatnya
https://money.kompas.com/read/2021/08/22/104901326/csr-adalah-singkatan-dari-corporate-social-responsibility-apa-itu.
https://nusantaracsrawards.com/laporan-kegiatan-nusantara-csr-awards-2022/
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.