Pasca Relokasi Pasar Induk Wonosobo WBP Rutan Rapihkan Lingkungan Sekitar
Info Terkini | 2022-09-06 11:05:55Ikut mendukung pemindahan pasar Induk Wonosobo yang sudah direlokasi kembali sejak hari jadi Wonosobo ke 197 (24/07) ke tempat yang telah selesai dibangun, Jalan Raya Resimen 18 yang merupakan bekas lapak pasar induk sementara yang tadinya sangat semerawut.
Aksi nyata dukungan pemindahan Lapak Pasar Induk sementara yang telah dilakukan, Rutan Wonosobo melaksanakan pembersihan dan penataan kembali lingkungan bekas lapak dimaksud dengan melibatkan WBP Rutan Wonosobo.
Kami melakukan pemberisihan trotoar dan pengecatan tembok yang merupakan bekas lapak sementara pasar induk wonosobo, ujar Setyarifqi pegawai Rutan Wonosobo yang ikut mengawal WBP yang bekerja diluar.
selesai dilakukan pembersihan kemudian dilakukan pengecatan tembok sekitar Rutan Wonosobo. Sutoto pegawai Rutan Wonosobo menjelaskan bahwa "Kami mendapat bantuan cat tembok sebanyak 2 galon dari Dinas PUPR kabupaten Wonosobo, langsung kami cat tembok bekas lapak sementara ini.
Asimilasi merupakan proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat (permenkumham 3/2018). Pengeluaran narapidana asimilasi yang melakukan pengecatan tembok luar telah melalui prosedur dan mekanisme sehingga dapat dikeluarkan sesuai peraturan yang berlaku.
Guna melakukan keamanan dan ketertiban setelah dilakukan pengecatan Rutan Wonosobo Memasang spanduk agar masyarakat tidak melakukan kegiatan dagang atau mendirikan lapak kembali disekitar tembok Rutan Wonosobo. "Kami melakukan pengamanan aset dan mencegah gangguan keamanan dengan memasang spanduk" Kepala KPR Awaludin menjelaskan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.