Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jogja Terkini

Perkara Angela Lee Masuki Babak Baru

Gaya Hidup | 2022-09-05 20:10:00
Tim Penasihat Hukum DH (Mas We)

SLEMAN - Penasihat hukum terdakwa DH, menyebut, perkara artis dan Selebgram Angela Charlie atau yang lebih dikenal dengan nama Angela Lee memasuki babak baru. Pasalnya perkara yang dulu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sleman pada tahun 2018 lalu, kini kembali memakan korban.

"Kami sebagai penasihat hukum dari terdakwa DH, menilai perkara ini Angela Charlie atau lebih dikenal dengan nama Angela Lee memasuki babak baru. Perkara yang dulu telah diputus di Pengadilan Negeri Sleman dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak tahun 2018 kini kembali memakan korban," ujar Penasihat Hukum DH, Ade Haosana, AH, MH, didampingi Sandy Batara, SH, dan Caesar J Pellokila, SH, Senin 5 September 2022.

Dikatakan dihadapan wartawan, salah satu korbannya adalah DH yang juga merupakan korban dari AC alias AL dan juga penyidik yang menangani perkara tersebut.

"DH kini dinyatakan sebagai tersangka untuk barang bukti yang ia serahkan ke penyidik Polres Sleman pada tahun 2018 lalu," katanya.

Dijelaskan Penasihat Hukum, hal ini bermula dari adanya laporan baru yang dibuat oleh ST yang melaporkan DH dan penyidik yang menangani perkara tersebut pada tahun 2018 yang dituduh telah menukar barang bukti.

"Padahal barang bukti tersebut telah dinyatakan benar saat disita oleh penyidik Polres Sleman dan telah di konfrontir kembali oleh Angela Lee yang statusnya sebagai tersangka pada saat itu," katanya.

"Kemudian setelah di konfrontir oleh Angela Lee pada saat itu, semua barang bukti tersebut dibawa ke Jaksa untuk diserahkan bersamaan dengan tahap 2, dimana barang bukti tersebut ditanyakan lagi kembali ke Angela Lee untuk dikonfirmasi lagi kebenarannya, dan pada saat itu Angela Lee menyatakan bahwa barang yang diserahkan itu sepenuhnya benar barang-barang yang ia gadai ke DH," tambahnya.

Maka, pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan barang bukti, Angela Lee membenarkan barang-barang yang dijadikan sebagai barang bukti tersebut adalah benar barang yang digadaikan oleh Angela Lee ke DH.

"Kini setelah beberapa tahun berlalu, penyidik dari Polda DIY menyatakan bahwa barang-barang yang diserahkan adalah barang yang tidak sesuai. Dan menetapkan DH dan seorang penyidik dari Polres Sleman yang kini bertugas sebagai perwira menengah di Mabes Polri sebagai tersangka," bebernya.

Penasihat hukum menyampaikan, hal ini menarik perhatian, mengingat perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tahun 2018. Dan berdasarkan prinsip hukum, sesuatu yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat lagi diperiksa apalagi dihadapkan ke muka pengadilan.

"Apabila hal ini terus berlanjut, maka bukan tidak mungkin seluruh masyarakat Indonesia akan kembali melaporkan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, khususnya penyidik Polri yang menangani perkara mereka dulu ke Polisi. Sehingga akan banyak penyidik Polri yang akan dijadikan sebagai tersangka dikemudian hari," pungkasnya. (Mas We)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image