Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nadia Rahmi Putri

Off The Record: Fakta yang tak Terungkap

Politik | Monday, 05 Sep 2022, 16:30 WIB
Foto : Pinterest (medium.com)

Universitas Andalas – Minggu lalu saya membuat tulisan yang berkaitan dengan Hak Tolak Wartawan untuk melindungi narasumbernya, Hak Tolak sebagai salah satu bentuk dari kode etik yang harus ditaati dan sama hal-nya dengan off the record, sebagai bentuk kesepakatan dan tanggung-jawab yang harus dilaksanakan.

Belakangan ini dunia jurnalistik kian disibukkan dengan banyaknya pemberitaan mulai dari kasus pengungkapan fakta dibalik penembakan seorang anggota kepolisian hingga yang terbaru yaitu kasus naiknya BBM. Media sebagai jembatan berperan penting dalam mengumpulkan segala bentuk informasi yang harus diketahui masyarakat.

Dalam perannya, seorang wartawan memiliki aturan yang tidak boleh dilanggar sebagai bentuk kepatuhannya terhadap Kode Etik Jurnalistik. Seorang wartawan akan turun kredibilitasnya ketika ia melanggar kode etik bahkan hal ini membuat masyarakat tidak lagi bisa mempercayai wartawan.

Kode etik wartawan terkait ‘Hak Tolak Wartawan’ digunakan sebagai bentuk upaya seorang wartawan yang telah mengikat janji dengan narasumber untuk menutupi semua bentuk identitas diri yang tidak seharusnya diungkapkan ke publik, hal ini dilakukan guna melindungi narasumber dari segala hal yang dapat mengancam keselamatan narasumber.

Selanjutnya, salah satu aturan Kode Etik Jurnalistik yang lain namun dengan tujuan yang hampir sama dengan Hak Tolak Wartawan ialah kode etik dengan istilah ‘off the record’ atau ‘cegah siar’.

Dalam aturan Kode Etik Jurnalistik Pasal 7 yang ditetapkan oleh Dewan Pers yang berbunyi:

“Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.”

Merujuk kepada bentuk dari Hak Tolak Wartawan sebagai hak untuk tidak mengungkapkan identitas diri narasumber, menghargai ketentuan embargo atau istilah yang digunakan untuk penundaan penyiaran atau pemuatan berita, merahasiakan latar belakang narasumber hingga off the record diatur dalam pasal tersebut dengan tujuan yang sama yaitu ‘melindungi narasumber demi keamanan dan keselamatan’.

Tentu saja dengan adanya kode etik tersebut adalah hal yang tidak bisa dilakukan semena-mena oleh seorang wartawan. Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wartawan, terkhusus kepada kasus off the record, syarat yang harus dipenuhi seorang wartawan, yaitu :

1. Informasi yang diperoleh dari narasumber merupakan informasi yang sebenarnya, bukan sekedar opini.

2. Informasi yang diperoleh merupakan informasi yang tidak diketahui sebagai bentuk pengetahuan umum, melainkan informasi krusial dan tidak sembarangan.

3. Wartawan menerima permintaan untuk off the record secara jelas.

Off the record seperti artinya ‘cegah siar’ dikarenakan permintaan dari pihak terkait, maka wartawan harus menghormatinya. Terdapat beberapa etika yang dilakukan seorang wartawan apabila hendak memperoleh informasi dari narasumber, yaitu :

1. Wartawan menanyakan terlebih dahulu apakah informasi yang akan diberikan oleh narasumber merupakan informasi off the record, jika ia wartawan menanyakan ketersediaan narasumber jika ingin menceritakannya.

2. Narasumber telah menceritakan informasi off the record tanpa ditanyai wartawan, dan meminta wartawan untuk tidak menyiarkannya, maka wartawan harus menghargai keputusan narasumber.

Adanya Kode Etik Jurnalistik ditujukan agar wartawan tetap berada dijalan yang dibenarkan hukum tanpa merusak regulasi yang ada. Sedangkan wartawan wajib mentaati kode etik yang berlaku, apabila melanggar seorang wartawan berhak menanggung sanksi Kode Etik dan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, ketika seorang wartawan dihadapi oleh kasus yang ada dalam pasal 7, maka dengan penuh tanggung-jawab ia harus melakukannya demi kebaikan bersama.

Penulis : Nadia Rahmi Putri, Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Andalas

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image