Puluhan Siswa Matsanaba Deklarasikan Anti-Perundungan
Eduaksi | 2022-09-03 11:22:27Bullying atau perundungan adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok. Suatu kenyataan. Menukil sebuah sumber hi.grid. id bahwa pada tahun 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya 119 kasus perundungan terhadap anak. Jumlah ini melonjak dari tahun-tahun sebelumnya yang berkisar 30-60 kasus per tahun.
Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Bantul melalui gerakan deklarasi anti perundungan mengajak kepada semua warganya untuk melakukan sebuah upaya nyata. Aksi pengumpulan tanda tangan dengan pernyataan anti bullying itu serentak dilakukan oleh puluhan siswa MTsN 6 Bantul pada Kamis, 1 September 2022.
Kepala madrasah Mafrudah pada orasi yang digelar secara terbuka di panggung permanen bertuliskan nama madrasah dengan background banner putih mengajak kepada semua peserta deklarasi untuk tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menyebabkan sakit hati, tidak nyaman dan tertekan secara lisan dan tulis baik melalui komunikasi secara langsung maupun melalui media sosial.
"Sebagai seorang muslim jelas dalam dalil disebutkan bahwa kita dianjurkan untuk berbicara yang baik atau lebih baik diam", jelas Mafrudah.
Sebagai rangkaian kegiatan deklarasi, orasi oleh wakil kepala urusan Kesiswaan Joko Setiawan dalam momen itu menghimbau para siswa untuk membuat pernyataan anti perundungan, serta kalimat memotivasi lainya yang berkaitan dengan himbauan untuk tidak melakukan perundungan. Puluhan siswa dari kelas IX A dan B membubuhkan kalimat anti bullying dan tanda tangan mereka di banner putih yang berlogokan insitusi kementerian agama dan logo madrasah. Secara bergantian mereka menuliskan dengan tinta permanen sebagai bentuk aksi terhadap perundungan dengan segala bentuknya.
"Saya merasa lega bisa membubuhkan tulisan saya yaitu jangan bangga jika bisa membully", tutur Fatimah dari kelas IX B.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.