Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image imam mahmud

CSR Perusahaan Tanggung Jawab Sosial untuk Menggerakan Masyarakat di Era Digital

Lomba | Friday, 02 Sep 2022, 23:51 WIB
CSR Perusahaan dan Masyarakat di Era Digital I Dokumen Pribadi

Memiliki perusahaan bukan hanya memikirkan keuntungan perekonomian semata namun juga ada tanggung jawab sosial di dalamnya. Ketentuan tentang tanggung jawab ini diatur dalam perundang-undangan sebagaimana Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 yang berisi bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Terdapatnya aturan tersebut tentu saja memberikan sumbangsih besar bagi pembangunan dan penguatan individu dan kelompok tertentu, terutama yang selama ini memiliki kontribusi untuk sistem pengelolaan usaha dan jenis usaha yang telah dilakukan. Singkatnya adanya tanggung jawab sosial bagian dari responsibilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada lingkungannya.

Meskipun demikian mengutip dari pemberitaan adanya bantuan dari perusahaan tersebut sekarang ini belum maksimal sehingga perlu didorong bersama khususnya agar bisa mempercepat laju perekonomian dan mampu mengangkatkan kesejahteraan sebagaimana keadaan ini ingin di wujudukan dalam slogan 17 Agustus 2022 “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.

Upaya penguatan dan pemberdayaan masyarakat yang realistis ialah memberikan keahlian memadai di era digital yang bisa dilakukan dengan pelatihan ataupun suntikan dana bagi UMKM agar bisa memaksimalkan kemajuan teknologi dan informasi melalui promosi di sosial media, kebijakan ini perlu untuk diperhatikan dengan dukungan dana CSR mengingat setiap tahunnya pengguna internet di Indonesia semakin meningkat.

CSR sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Corporate Social Responsibility (CSR) diartikan sebagai program tentang perusahaan terkait upaya menjalin harmonis dengan masyarakat dan lingkungan tempat beroperasi yang implementasi atas adanya beragam kegiatan demi mendorong kualitas hidup dengan sepenuhnya dana dari perusahaan bersangkutan (Pinem Dahlia, 2022). Sebagai program tentu saja adanya CSR diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan terjadi seperti pengangguran, kemiskinan, pengurangan tingkat kriminalis, antisipasi gerakan radikalisme, bahkan sampai memberikan bantuan sosial.

Program-program CSR yang dilakukan oleh perusahaan juga beragam bentuknya, namun sesuai dengan konteks dalam tulisan ini setidaknya melihat permasalahan dengan persebaran pengguna internet di Indonesia yang meningkat setiap tahunnya bisa dialihkan pada penguasaan terhadap peningkatkan kopetensi/soft skill tentang teknologi dan informasi.

Pernyataan tersebut melihat data atas jumlah penduduk terkoneksi internet pada Tahun 2021 sampai 2022 yang dikutip dari APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) sekitar 210.026.769 jiwa dari total populasi 272.682.600 jiwa penduduk Indonesia Tahun 2021 dengan tingkat penetrasi dan kontribusi tertinggi usia 35-54 tahun sebesar 27,68% kemudian diikuti oleh usia 19-34 sebesar 25,68%. Usia yang ada berdasakan data bisa dikatakatan sebagai usia produktif untuk bisa bersaing dalam dunia kerja ataupun meningkatkan kopetensinya.

Bilamana permasalahan atas tingginya pengguna internet tersebut tidak diberengi dengan soft skill yang memadai maka bisa dikatakan masyarakat Indonesia hanya sebagai target pasar perekonomian global dengan produk dan jasa yang lebih mudah terlebih lagi disrupsi teknologi telah banyak berdampak pada bidang pekerjaan.

Contohnya saja pekerjaan pemasaran pada saat ini sudah banyak digantikan dengan sistem periklanan di media sosial.

Menggerakan Masyarakat di Era Digital dengan CSR

Pengelolaan dana CSR yang tepat sasaran bagi perusahaan memiliki urgensi tinggi lantaran selain melepas tanggung jawab diharapkan bisa berkontribusi pada pemecahan masalah sosial yang terjadi. Adapun melihat fakta yang disebutkan permasalahan yang ada di Indonesia saat ini salah satunya ialah minimnya kapabilitas dalam memperoleh keuntungan mempergunakan internet.

Padahal dengan kesempatan atas adanya jejaring internet yang tidak terbatas pada wilayah bisa dimaksimalkan lebih, oleh karena demikian beberapa tindakan yang perlu dilakukan dalam menggerakan masyarakat di era digital antara lain;

1. Pelatihan Program Digital Marketing

Program pelatihan tentang digital marketing setidaknya perlu untuk dilakukan oleh perusahaan menggunakan dana CSR yang ada. Digital marketing singkatnya bisa dimaknai sebagai aktivitas promosi/pemasaran yang memanfaatkan media digital pada jaringan internet.

Konsep pemasaran pada digital ini bisa berfokus pada salah satu kanal ataupun berbagai kanal publikasi yang ada. Misalnya saja program pelatihan digital marketing pada website yang menafaatkan Search Engine Marketing (SEM) dan Search Engine Optimization (SEO) ataupun dengan online advertising untuk memaksimalkan produk/jasa yang dimiliki oleh masyarakat sekitar.

Program seperti ini diharapkan masyarakat juga bisa aktif untuk mempergunakan internet yang lebih bermanfaat terlebih bisa menggerakan perekonomian yang akhirnya mendorong daya beli bagi produk yang dikeluarkan oleh perusahaan.

2. Menggandeng Kemitraan pada Kampung Digital

Perusahaan ataupun para pengusaha di era digital pada saat ini jumlahnya tidak terbatas, lantaran kemampuan yang dimilikinya. Bahkan sudah banyak yang melakukan proses pemberdayaan, kasus pemberdayaan pada masyarakat yang memanfaatkan digital marketing misalnya saja berdirinya Kampung Marketer di Purbalingga yang sekarang berubah nama menjadi Komerce.

Berdasarkan pada penelitian yang pernah saya lakukan, konsep yang dilakukan Kampung Marketer tepatnya di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga telah mampu untuk menurunkan tingkat pengangguran serta kemiskinan di daerah tersebut, melalui program dan pelatihan yang sudah diajarkan.

Suasana Kerja di Kampung Marketer I Dokumen Pribadi

Gambaran detailnya masyarakat yang ada di Kecamatan Karangmoncol diberikan pelatihan secara lengkap tentang proses periklanan di media sosial baik mempergunakan google ads, instagram ads dan facebook ads untuk bisa menawarkan produk/jasa perusahaan yang telah bekerja sama. Selain itu untuk para remajanya sebagian ada juga yang diberikan pendidikan untuk menjadi customer service (CS) secara online.

Bila diajak kolaborasi sebagai mitra dengan perusahaan atas tersedianya dana CSR bisa untuk mengalokasikan pada wilayah yang berfokus pada digital bahkan bisa juga dana CSR tersebut kemudian secara khusus menciptakan daerah lain seperti yang ada di Kampung Marketer.

3. Mendidik Kariawan Perusahaan untuk Memiliki Kopetensi Digital

Pemanfaatan dana CSR perusahaan dalam skala lebih kecil bisa dipergunakan dengan memberikan program kegiatan untuk karyawan perusahaan khususnya agar memiliki kecakapan dalam memanfaatkan digital. Alasan pentingnya karena setiap perusahaan jasa maupun produk membutuhkan promosi.

Sebagai promosi kelebihan dari digital marketing mampu menjakau area pemasaran menjadi lebih luas sekaligus nantinya bisa menghemat biaya promosi atas perusahaan itu sendiri. Konsepnya bisa menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga kepemerintahan untuk mengeluarkan sertifikasi digital marketing dengan program-program pengajaran dan pelatihan yang diberikan kepada karyawan.

Kesimpulan

Dari penjelasan, upaya menggerakan masyarakat di era digital dengan dana CSR bisa membantu untuk meningkatkan soft skill individu dan kelompok sasaran langkah ini bisa menjadi penguat kopetensi bagi masyarakat untuk bersaing dalam pasar global dan melewati disrupsi teknologi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image