Keterbukaan Informasi Publik
Politik | 2021-11-29 19:45:11Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Keterbukaan informasi publik sangat penting oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat.
Mengenai keterbukaan informasi publik, tim Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewakili Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi Pusat. Menurut Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yudhantoro Bayu Wiratmoko yang memimpin delegasi kunjungan menyampaikan bahwa PPID BKN berkomitmen untuk meningkatkan kinerja ke arah yang lebih baik.
Dalam memberikan kesempatan masyarakat untuk mengakses informasi publik yang ada pada BKN, humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempublikasikan informasi tersebut melalui media sosial.
Kemunculan media sosial bukan saja menjadi sarana yang mudah untuk menghubungkan antar manusia, namun juga mengakibatkanmudah nya tersebar informasi palsu (hoax). Masalah persebaran informasi palsu (hoax) melalui media sosial mungkin belum pernah sepenuhnya dibayangkan oleh para pakar teknologi informasi dan komunikasi, karena pada awalnya kemunculan media sosial dimaksudkan untuk mempermudah komunikasi antar manusia di berbagai belahan dunia.
Pemanfaatan media dalam rangka publikasi informasi publik dapat dilakukan melalui berbagai cara dan menggunakan berbagai sarana dan prasarana yang ada. Di BKN aktif pada media sosial twitter, facebook, Instagram serta memanfaatkan website resmi juga untuk pelayanan informasi publik. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala merupakan jenis informasi publik yang melalui media sosial tersebut dan penyebarluasan informasi publik dengan memanfaatkan media sosial yang dimiliki oleh BKN.
Menjelang masa recruitment Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) yang sangat dinantikan oleh sebagian kalangan masyarakat, pastinya sangat memanfaatkan media sosial untuk menjadi sumber informasi terkait recruitment CPNS pada tahun 2019 ini dengan masih maraknya informasi hoax yang beredar di masyarakat yang membuat para pembuat berita bohong tersebut berkesempatan untuk mempengaruhi masyarakat dengan informasi yang tidak benar. Hoax akan menjadi masalah yang besar salah satunya disebarkan melalui media sosial. Publik bisa melihat bagaimana Instagram, facebook, twitter, bisa dikatakan sebagai kebebasan penyebaran berita bohong (Hoax). Jadi, terkait hoax ini sangat mudah dan cepat tersebar kepada masyarakat sehingga menyebabkan masyarakat banyak terperdaya oleh hoax tersebut yang menimbulkan kerugian untuk masyarakat itu sendiri apabila masyarakat langsung mengklaim informasi tersebut, terutama masyarakat awam.
Hal tersebut membuat BKN membantah isu-isu terkait hoax tersebut dengan memverifikasi berita hoax yang beredar dandipublikasikan melalui media sosial BKN salah satunya di akun twitter BKN.
Untuk membangun kepercayaan masyarakat membutuhkan proses dan tindaklanjutan yang cepat. Masyarakat akan percaya dengan suatu instansi apabila instansi tersebut memberikan pelayanan dan bantuan terkait masa CPNS bagi kebutuhan masyarakat berjalan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang ingin mengikuti test CPNS tersebut. Begitu pula dengan BKN yang menjalankan dan mengurus masa perekrutan CPNS.
Dengan mengangkat masalah ini banyak manfaat yang dapat diambil tidak hanya untuk peneliti tetapi juga bagi pembaca, karena mampu memberikan ilmu mengenai pentingnya humas melaksanakan keterbukaan informasi bagi pelayanan informasi publik, terutama di dalam organisasi pemerintahan dan pentingnya menjalin kerjasama dengan baik kepada publik terkait isu yang sering dialami dan merugikan publik. Berdasarkan latar belakang diatas saya saya mengangkat judul "keterbukaan informasi publik sebagai Strategi Humas Badan Kepegawaian Negara Dalam Melawan Hoax Di Media Sosial Terkait Recruitment Calon Pegawai Negeri Sipil 2021".
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.