Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adhyatnika Geusan Ulun

Optimalisasi Pengelolaan Satuan Pendidikan

Edukasi | Thursday, 01 Sep 2022, 19:47 WIB
H. Dadang A. Sapardan, M.Pd., Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kab.Bandung Barat.

Oleh: Dadang A. Sapardan

Pandangan bahwa kemajuan bangsa harus ditopang oleh keberlimpahan sumber daya alam sudah mulai termarginalisasi. Saat ini pandangan telah berubah bahwa keberhasilan suatu bangsa harus ditopang oleh tampilan kualitas sumber daya manusia.

Untuk mewujudkannya harus dilakukan melalui keseriusan penerapan kebijakan pendidikan sehingga dapat mentransformasi sumber daya manusia yang dimiliki menjadi sumber daya potensial.

Pendidikan dipahami sebagai investasi masa depan bangsa, sehingga bangsa ini harus bergerak cepat untuk mengejar ketertinggalannya dengan menempatkan pendidikan sebagai core pembangunan bangsa.

Sampai saat ini, Indonesia terus berupaya melakukan perbaikan dalam pengelolaan ranah pendidikan. Perbaikan dilakukan dari hulu sampai dengan hilir. Perubahan dilakukan terhadap berbagai kebijakan. Perubahan kebijakan dikemas Kemendikbudristek dalam jargon Merdeka Belajar.

Pengelolaan satuan pendidikan, pada dasarnya mengarah pada capaian visi pendidikan Indonesia. Visi pendidikan Indonesia mengarah pada tampilan profil pelajar Pancasila.

Dalam visi pendidikan Indonesia secara eksplisit terungkap bahwa proses pendidikan mengarah pada mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebhinekaan global.

Visi tersebut harus dicapai oleh setiap satuan pendidikan sehingga melahirkan peserta didik sebagai outcomes berprofil Pancasila. Capaian pengelolaan satuan pendidikan terhadap visi tersebut diharapkan dapat menjadi formula terbaik guna menyiapkan generasi masa depan bangsa Indonesia.

Bila melihat kecenderungan yang ada, bangsa ini mulai tahun 2010 telah diberi anugerah bonus demografi. Trend populasi penduduk mengalami kenaikan signifikan karena didominasi jumlah penduduk usia produktif (working age).

Upaya untuk menyongsong dan menyiapkan sumber daya manusia saat bonus demografi tersebut mencapai titik kulminasi para pengelola pendidikan saat ini.

Bonus demografi merupakan sebuah fenomena yang harus dihadapi dan diantisipasi dengan strategi kebijakan yang tepat. Strategi kebijakan yang dilakukan adalah melakukan perbaikan terkait dengan penerapan kebijakan pendidikan.

Dengan demikian, limpahan sumber daya manusia usia produktif dapat ditransformasi menjadi sumber daya manusia potensial karena memiliki kompetensi yang mumpuni, sehingga diharapkan dapat membawa bangsa ini untuk mampu bersaing dengan bangsa lainnya.

Bonus demografi harus menjadi modal dasar keberhasilan pembangunan bangsa Indonesia. Kemajuan bangsa ke depan akan ditentukan oleh kekayaan peradaban yang dimiliki bangsa tersebut. Dengan demikian, bila sumber daya manusia masa depan Indonesia ini dapat di-treatment dengan baik, treatment tersebut dapat menghasilkan sosok yang berkualitas.

Langkah untuk mengantisipasi fenomena tersebut adalah melakukan penataan pengelolaan pendidikan dari hulu hingga hilir. Berbagai langkah sudah dilakukan oleh Kemendikbudristek sebagai kementerian yang memiliki otoritas dalam pengembangan dan pengelolaan pendidikan.

Kebijakan-kebijakan baru terus digulirkan oleh kementerian ini. Kebijakan-kebijakan tersebut dialirkan ke hilir untuk dapat diimplementasikan oleh berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan pendidikan.

Dalam kapasitas sebagai bagian hilir dari sistem pendidikan, satuan pendidikan harus merespon positif berbagai kebijakan tersebut. Satuan pendidikan harus memiliki kekuatan untuk secara sinergis menerapkannya sehingga hasil yang diperlihatkan dari penerapan kebijakan tersebut akan sesuai dengan tujuan yang diamanatkan.

Pengelolaan Satuan PendidikanDalam kapasitas sebagai bagian hilir sistem pendidikan nasional, satuan pendidikan menjadi ujung tombak keberhasilan pendidikan agar dapat mencapai pada tujuan pendidikan seperti yang terungkap dalam visi pendidikan Indonesia.

Untuk mencapai pada arah tersebut salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan penataan pada ranah pengelolaan satuan pendidikan. Langkah ini dianggap cukup strategis karena pengelolaan satuan pendidikan menjadi kunci dan dasar pemicu keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.

Beberapa langkah penataan yang harus dilakukan pada level satuan pendidikan, yaitu: pengelolaan kurikulum, pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan peserta didik, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan keuangan, pengelolaan hubungan satuan pendidikan dengan masyarakat, serta pengelolaan mutu.

Pengelolaan kurikulum yang di dalamnya termasuk pembelajaran merupakan langkah yang harus dilakukan dalam upaya memberi pelayanan kurikuler kepada setiap peserta didik.

Dalam kaitan dengan pengelolaan kurikulum ini, satuan pendidikan harus mampu mengimplementasikan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kurikulum. satuan pendidikan harus mampu merealisasikan kurikulum dalam kebijakan yang diterapkannya.

Penerapan dilakukan dengan cara menerapkan langkah pembelajaran dan penilaian yang sesuai dengan ketentuan dalam kurikulum yang berlaku. Mengubah mindset dari setiap tenaga pendidik dan kependidikan harus dilakukan sehingga kegiatan pembelajaran memiliki kesejalanan dengan kurikulum yang diterapkan.

Pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan merupakan upaya strategis untuk memanfaatkan secara efektif dan efisien seluruh tenaga pendidik dan kependidikan yang menjadi pendukung keberlangsungan pendidikan. Pemanfaatan ini dilakukan dalam upaya mendorong optimalisasi pendidik dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan sehingga mengarah tujuan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, strategi dalam mengupayakan ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten dan sesuai dengan kualifikasinya harus dilakukan secara seksama dengan penuh kehati-hatian, sehingga seluruh tenaga pendidik dan kependidikan dapat berkontribusi positif guna menampilkan hasil yang berkualitas.

Pengelolaan peserta didik merupakan salah satu bagian dari pengelolaan satuan pendidikan. Pengelolaan peserta didik merujuk pada pengaturan terhadap kegiatan yang mereka lakukan.

Langkah awal dari pengelolaan peserta didik ini dimulai dari proses penerimaan peserta didik baru yang pada akhirnya bermuara pada pelulusan mereka dari satuan pendidikan. Tujuan dari penerapan pelaksanaannya adalah mengatur berbagai kegiatan peserta didik dalam kaitan dengan kegiatan kurikuler yang dijalaninya di satuan pendidikan. Kegiatan kurikuler tersebut yaitu: intrakurikuler, kokurikuler, serta ekstrakurikuler.

Ketiga kegiatan tersebut menjadi wadah bagi setiap peserta didik dalam mengeksplorasi pengetahuan selama mengenyam pendidikan. Pengelolaan peserta didik tidak dapat dilakukan oleh satuan pendidikan semata, tetapi harus pula mendapat suport dari orang tua peserta didik.

Karena itu, dalam kaitan dengan ketiga ranah tersebut, komunikasi antara pihak satuan pendidikan dengan orang tua perlu dibangun, sehingga perkembangan belajar peserta didik akan terpantau secara kontinue oleh kedua belah pihak.

Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan langkah yang dilakukan untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik dengan sarana dan prasarana standar. Dengan pemanfatan sarana dan prasarana standar tersebut, peserta didik diharapkan akan dapat dengan optimal mengeksplorasi pengetahuan.

Selain itu, perhatian terhadap pengelolaan sarana dan prasarana ini dilakukan dalam upaya menjaga agar fasilitas yang telah dimiliki dapat tetap berfungsi dengan optimal sehingga dapat berkontribusi terhadap keberlangsungan proses pembelajaran peserta didik.

Untuk itu, satuan pendidikan harus melakukan pengelolaan seoptimal mungkin, terutama terkait dengan perencanaan, pengadaan, perawatan, serta penghapusan fasilitas yang dimilikinya. Pengelolaan sarana dan prasarana ini dilakukan dalam upaya menciptakan tampilan satuan pendidikan yang memiliki kondisi menyenangkan baik bagi peserta didik, maupun stakeholder lainnya.

Pengelolaan keuangan merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak satuan pendidikan dalam rangka memanfaatkan dana yang ada agar lebih efektif dan efisien. Terkait dengan pengelolaan keuangan ini, satuan pendidikan harus mampu merencanakan, mengimplementasikan, serta mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada pihak terkait.

Melihat kenyataan yang ada, pengelolaan keuangan ini sangat sensitif dan bisa menjadi pemicu lahirnya apriori dari pihak tertentu. Dengan demikian, langkah pengelolaan keuangan ini harus dilandasi kehati-hatian dan transparansi.

Pengelolaan hubungan satuan pendidikan dengan masyarakat dimaksudkan sebagai upaya untuk menjalin komunikasi yang baik antara pihak satuan pendidikan dengan orang tua, masyarakat, dan lembaga terkait lainnya. Hubungan baik ini perlu dibangun dalam upaya menjauhkan satuan pendidikan dari posisi sebagai lembaga eksklusif, lembaga menara gading.

Dengan demikian, mereka terdorong untuk memiliki kepedulian terhadap perkembangan satuan pendidikan karena mereka ditempatkan sebagai bagian integral dari pola pengelolaan satuan pendidikan.

Penguatan hubungan antara satuan pendidikan dengan orang tua, masyarakat, dan lembaga lainnya ini dilakukan dalam upaya membangun sinergitas sehingga ide atau pemikiran mereka yang terkait dengan kontribusi untuk turut mengembangkan satuan pendidikan tidak tersumbat oleh kekakuan komunikasi.

Jika hubungan terjalin dengan baik, dimungkinkan akan lahirnya rasa tanggung jawab dan kebersamaan untuk turut serta membangun dan membesarkan satuan pendidikan.

Pengelolaan mutu meliputi strategi pihak satuan pendidikan untuk terus mengupayakan dan mengedepankan peningkatan kualitas pelayanan terhadap peserta didik dan stakeholder lainnya. Dengan demikian out put yang dihasilkan oleh satuan pendidikan memiliki kesejalanan dengan tujuan yang diharapkan dalam regulasi pendidikan.

Pelayanan mutu ini harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan satuan pendidikan karena pelayanan mutu merupakan upaya untuk memberi kepercayaan terhadap peserta didik dan masyarakat terkait lainnya, sehingga tidak timbul keraguan akan treatment yang dilakukan pihak satuan pendidikan.

Dalam kaitan dengan ini, satuan pendidikan dituntut untuk memberi jaminan kualitas pelayanan terhadap setiap stakeholder pendidikan, terutama terhadap peserta didik.

Simpulan

Optimalisasi pengelolaan satuan pendidikan merupakan langkah yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam upaya melakukan akselerasi pelayanan pendidikan.

Berbagai langkah menuju optimalisasi pelayanan satuan pendidikan sudah distimulasi oleh Kemendikbudristek lewat pelahiran berbagai episode pada jargon Merdeka Belajar.

Berbagai kebijakan tersebut dialirkan dengan tujuan agar direspons oleh satuan pendidikan. Dalam kapasitas sebagai ujung tombak sistem pendidikan, satuan pendidikan harus mampu mengimplementasikannya dengan baik.

Untuk mencapai pengelolaan pendidikan pada arah seperti yang diamanatkan, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan penataan pada pengelolaan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan berbagai regulasi. Langkah ini dianggap cukup strategis karena pengelolaan satuan pendidikan menjadi salah satu kunci dan dasar keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.

Beberapa langkah penataan yang harus dilakukan yaitu: pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan peserta didik, pengelolaan kurikulum, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan keuangan, pengelolaan hubungan satuan pendidikan dengan masyarakat, serta pengelolaan mutu.

Dengan penerapan langkah tersebut, satuan pendidikan diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong capaian terhadap visi pendidikan Indonesia.***

Pewarta: Adhyatnika Geusan Ulun

Penulis adalah Plt.Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kab.Bandung Barat

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image