Bersama Membendung Risiko Kerja
Ngariung | 2022-09-01 19:07:03Covid-19 tak lagi menyebar luas. Banyak orang sudah beraktivitas keluar rumah, tak lagi beraktivitas di dalam rumah. Kegiatan work from home (WFH) kini sudah mulai digantikan work from office (WFO) seperti sebelum pandemi tersebut merusak sendi – sendi perekonomian negeri.
Perkantoran sudah ramai. Para pegawai sibuk keluar dan masuk kantor membawa dokumen, menelpon mitra, menulis dan membaca laporan, rapat, dan dinas luar kota.
Kawasan pabrik juga begitu. Mesin produksi sudah banyak beroperasi. Para pekerja sudah terlihat ramai dan sibuk mengendalikan mesin – mesin yang menderu mengolah bahan baku menjadi produk untuk didistribusikan ke pasar.
“Aktivitas kerja yang semakin ramai ini menggerakkan ekonomi kita. Tapi harus diingat, ada risiko yang menyertai kerja yang kita lakukan,” ujar Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto dalam acara penyerahan simbolis alat pelindung diri dan bahan pangan bergizi kepada perusahaan terpilih di aula pertemuan Rumah Sakit Mayapada Lebak Bulus Jakarta pada Kamis (1/9).
Risiko yang dihadapi adalah kecelakaan kerja mulai dari keluar rumah menuju tempat kerja, kemudian di tempat kerja, dan perjalanan pulang dari tempat kerja kembali ke rumah.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, Sejak Januari hingga Maret 2022, jumlah kecelakaan kerja tercatat sebanyak 61.805 kasus yang didominasi oleh kelompok usia muda 20-25 tahun. Eko menjelaskan, ini memberikan sinyal bahwa usia-usia muda berpotensi pada kurangnya kesadaran berperilaku selamat. “Untuk itu perlu upaya pendekatan dan sosialisasi seperti penyelenggaraan K3 yang lebih intens dan inovatif khususnya pada kaum muda agar bisa semakin peduli dan melaksanakan K3 di tempat kerja,” kata dia.
Salah satu upaya membendung risiko kerja adalah dengan melakukan pencegahan, yaitu mempromosikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Bersama pemerintah daerah, kami mendukung adanya upaya mempromosikan K3 sebagai upaya mitigasi terjadinya risiko semacam kecelakaan kerja,” kata Eko.
Sebagaimana tertulis dalam buku Kesehatan dan Keselamatan Kerja (2016) yang dikeluarkan Pusat Pendidikan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, K3 adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur. Pengertian K3 adalah semua Ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan, dan pencemaran lingkungan. Pengertian K3 Menurut OHSAS 18001:2007 adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Tujuan K3 tidak hanya melindungi tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga untuk mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset, dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Perlindungan K3 yang efektif dan efisien dapat mendorong produktivitas jika dilaksanakan dan di terapkan melalui sistem manajemen K3 sebagaimana amanat pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Dalam upaya mempromosikan K3, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jakarta menyelenggarakan kegiatan promotif preventif yang merupakan kegiatan rutin tahunan. Pada tahun ini ada empat rangkaian upaya peningkatan keselamatan dan kesejahteraan kepada peserta yaitu :
Pertama, memberikan bantuan alat pelindung diri (helm kemananan proyek, sarung tangan dan rompi pengaman tali silang)
Kedua, memberikan bantuan bahan pangan bergizi (paket vitamin dan sembako seperti beras dan minyak goreng).
Ketiga, memberikan bantuan pelatihan sertifikasi K3.
Keempat, memberikan bantuan pelatihan sertifikasi kader norma ketenagakerjaan. Ini adalah program baru tahun ini.
Semua program ini bernilai anggaran Rp 1.547 miliar. Pada tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta memberikan sebanyak 2.048 APD jasa kontruksi kepada 9 perusahaan dari 9 kantor cabang utama di Ibu Kota. “Kami juga memberikan sebanyak 1.118 Bahan Pangan Bergizi kepada 14 perusahan,” ujar Eko.
Semua perusahaan penerima bantuan ini telah diseleksi berdasarkan tiga kriteria. Yaitu, tertib dalam membayar iuran, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 3 tahun dan telah mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Dengan program tersebut, pihaknya mengharapkan kegiatan promotif preventif membendung risiko kerja dan meningkatkan K3 akan terlaksana. Tentunya dilakukan dengan sinergitas dan harmonisasi antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja, serta stakeholder dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dengan menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Eko menjelaskan momen ini juga harus menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak hak dasar para pekerja yang tidak boleh dilupakan oleh pemerintah dan pemberi kerja.
Acara ini dihadiri oleh Asisten Deputi Bidang Kendali Mutu dan Operasional Program BP Jamsostek Tripambudi, Dinas Tenaga Kerja Pemprov DKI Jakarta, dan perwakilan sejumlah perusahaan swasta.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Dwi Marhaini mendorong setiap pemberi kerja, perusahaan dan pekerja untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga memperoleh perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
"Kami juga ingatkan perusahaan harus tertib administasi dalam hal iuran pekerja sehingga apabila terjadi risiko pekerjaan, pekerja dapat memperoleh hak-haknya," Tegas Dwi.
Mari bersama-sama kita bendung risiko kerja. Kita mulai dari diri kita sendiri sebagai pekerja dengan mengutamakan keselamatan kerja semaksimal mungkin.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.