Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syifa Shafnastiara

Pasar Modal Syariah Pilihan Tepat Investasi Anak Muda

Bisnis | 2021-11-29 15:07:59
Layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (ilustrasi) Gambar: ANTARA/Aprillio Akbar

Syifa Shafnastiara

STEI SEBI

"The best invesment you can make, ia an invesment in your self. The more you learn the more you'll earn." — Warren Buffet

Investasi dalam Pasar modal menimbulkan keraguan dan pertanyaaan bagi sejumlah kalangan terhadap mekanisme dan instrument investasi di dalamnya, apakah sesuai dengan prinsip dan syariat Islam. Tidak bisa dikatakan bahwa keraguan ini sepenuhnya keliru karena masih banyak perusahaan yang terdaftar di Pasar Modal Konvensional yang produk dan transaksi bisnisnya tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Jika Investasi Pasar modal ini dihindari terutama oleh generasi muda dengan dalih kerahuan, tentunya akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi nasional yang melamban dan kurangnya dana segar yang dimiliki oleh perusahaan untuk keberlangsungan usahanya.

Dengan bertumbuhnya investor yang membeli saham perusahaan yang terdaftar di pasar modal dan bertambahnya dana investor asing yang masuk ke Indonesia menyebabkan perusahaan di Indonesia memiliki pendapatan untuk mengekspansi bisnisnya lebih luas lagi bahkan menembus pasar global. Produk dalam Investasi juga terbukti mampu menjadi Pengggerak Pertumbuhan Ekonomi sebuah negara. Todaro (2000:137-138) menyatakan Investasi memainkan peran penting dalam menggerakkan kehidupan ekonomi bangsa, karena pembentukan modal memperbesar kapasitas produksi, menaikkan pendapatan nasional maupun menciptakan lapangan kerja baru, dalam hal ini akan semakin memperluas kesempatan kerja.

Pasar modal saat ini diakui mampu menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Yang mana pendapatan negara salah satunya berasal dari pajak yang dihasilkan dari setiap transaksi di paar modal yang kemudian dicatat sebagai kas negara. Islam sendiri mengatur hubungan muamalah yakni hubungan antar manusia dengan manusia untuk saling membantu agar tercipta masyarakat yang harmonis. Termasuk aspek ekonomi didalamnya agar umat manusia dapat mengelola setiap harta kekayaan yang dititipkan Allah SWT dengan tepat dan bijaksana. Islam memandang investasi sebagai aspek penting dan dianjurkan bagi umat Muslim dengan ketentuan syariat Islam. Islam sangat mendukung dalam hal kemerdekaan secara keuangan termasuk dengan cara berinvestasi. Investasi disebut mudharabah dalam Islam, yakni menyerahkan sejumlah modal kepada orang yang berdagang, sehingga investor mendapat bagi hasil dari keuntungan sebuah usaha.

Pembeda utama investasi syari’ah dengan konvensional terletak pada pembagian keuntungan atau bagi hasil. Pada investasi konvensional, terdapat besaran bunga yang diatur sepihak oleh pengelola dana. Sedangkan investasi dalam Islam menerapkan konsep pembagian keuntungan bagi hasil atau nisbah. Dengan begitu, perusahaan atau nasabah saling menanggung risiko dalam keberlangsungan usaha. Prinsip ini juga sering disebut sebagai risk-sharing. Investasi syari’ah melakukan pembagian keuntungan yang berlandaan Al-Qur’an, Hadits, dan ijma’ ulama dengan persentase keuntungan dibagikan secara merata, termasuk juga kerugian. Artinya, investasi dalam Islam berarti saling berbagi risiko kerugian dan keuntungan. Saat ini, Investasi Pasar Modal sedang digandrungi oleh anak muda tepatnya generasi milenial dan juga generasi Z.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan jumlah investor di pasar modal bertambah hingga 2,3 juta selama pandemi, sehingga menjadi 6,1 juta investor dan sebagian besar didominasi kaum milenial. Kondisi ini sebetulnya dipengaruhi oleh sektor riil yang kurang menguntungkan akibat pembatasan sosial selama pandemi. Pembatasan sosial yang berdampak pada berkurangnya aktivitas kerja ataupun hilangnya sebuah pekerjaan menjadi pemicu masyarakat mencoba peruntungan di pasar modal. Kemudian, meningkatnya kepedulian calon investor terhadap kondisi pasar modal yang sedang jatuh saat pembatasan sosial di Indonesia seperti krisis di tahun 2008 namun kondisi tersebut bisa berlalu dan pasar modal kembali stabil, sehingga menimbulkan sikap optimis dari investor dalam membeli harga saham yang relative murah saat market sedang jatuh. Faktor lain yakni mudahnya transaksi menggunakan aplikasi online dan banyak perusahaan sekuritas yang memanfaatkan media sosial dalam menjaring nasabah. Namun, kembali kepada kekhawatiran yang timbul terkait mekanisme dan instrument investasi dalam pasar modal konvensional yang tidak sejalan dengan ajaran agama Islam sehingga menghadirkan pasar modal syariah untuk menjawab keraguan setiap investor yang ingin menemukan jenis investasi yang aman dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini sebagai bentuk kesadaran Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan Islam memiliki tata cara tersendiri terkait praktik keuangan, termasuk soal investasi. Ajaran yang telah diberikan terdapat dalam syariat perlu diperhatikan sebagai landasan berinvestasi untuk mengetahui ke halalan dalam sistemnyanya agar tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Sehingga, Pasar modal syariah kini menjadi opsi investasi halal di Indonesia. Pasar modal syariah secara resmi di sah kan oleh Mentri Keuangan Boediono yang didampingi oleh ketua Bapepam Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil DSN dari direksi SRO pada tanggal 14 Maret 2003. Sebenarnya, sesuai rencana pasar modal syariah diresmikan pada awal November 2002. Akan tetapi, pada saat itu Bapepem dan Dewan Syariah Nasional belum merasa siap karena banyaknya kendala yang belum terselasaikan dalam pembahasan. Sebelumnya, Bapepam telah mengkaji cukup lama dan bahkan telah mengiri delegasi untuk studi banding dan melihat mekanisme beroperasinya pasar modal syariah di berbagai belahan dunia. Hadirnya pasar modal syariah saat diharapkan menjadi tonggak sejarah baru, seperti Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang dibuka pada satu dasawarsa yang lalu. Sebelum kehadiran aktifitas pasar modal yang masih belum ramai seperti saat ini, telah muncul produk pasar modal untuk berinvestasi yaitu reksadana syariah pada tahun 1997 yang kemudian diikuti oleh peluncuran Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000. Menkeu Boediono sendiri mengharapkan, dengan muculnya pasar modal syariah ini sudah sepantasnya diikuti oleh hasil karya kongkrit dan pengembangan instrumen-instrumen lain yang berbasis syariah, sebagai mana negara-negara maju telah merintis pengembangan instrumen syariah di pasar modal dengan munculnya Dow Jones Islamic Index (DJII).

Sebetulnya Pasar Modal Syariah ini tetap menjadi bagian dari industri pasar modal Indonesia. Tetapi, perbedaan yang tampak antara keduanya adalah produk dan mekanisme transaksi dalam Pasar Modal Syariah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Penerapan prinsip syariah di pasar modal bersumber pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut terdapat dalam ijma’ ulama.

Disini penulis terlebih dahulu memberikan penjelasan terkait 6 (enam) produk investasi yang ada dalam Pasar Modal Syariah agar pembaca bisa mempertimbangkan instrument investasi syariah yang dirasa tepat untuk dilakukan. Produk pasar modal syariah yang pertama berupa saham. Saham sendiri sejatinya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Namun, permasalahannya tidak semua saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Saham tersebut harus memenuhi ketentuan yakni produk yang dihasilkan merupakan produk halal, tidak ada transaksi perjudian atau sebagainya, total utang berbasis bunga dibanding total asset presentasenya tidak boleh lebih dari 45%, serta pendapatan non halal dibanding total pendapatan tidak melebihi 10% presentasenya. Selain saham, produk kedua dalam Pasar Modal syariah adalah Sukuk. Sukuk ini menyerupai obligasi dalam pasar modal konvensional, yang membedakan sukuk dengan obligasi adalah Bunga yang merupakan kegiatan Riba dalam Islam. Produk yang ketiga adalah Reksa dana syariah, sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Keempat, berupa ETF syariah atau Exchange Traded Fund syariah adalah salah satu bentuk dari reksa dana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal dimana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek. Produk pasar modal yang kelima, Berdasarkan peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, adalah Efek beragun aset syariah (EBA syariah) yang diterbitkan di pasar modal Indonesia. Produk yang keenam ialah Dana Investasi Real Eatat Syariah (DIRE Syariah). Berdasarkan peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang DanaInvestasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang di maksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal kemudian diinvestasikan pada aset property dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Dari enam jenis produk Pasar Modal Syariah ini dinilai mampu menjadi pilihan investasi yang menjanjikan bagi investor.

Secara kualitatif, keuntungan investasi di Pasar Modal Syariah bisa dikatakan sesuai dengan norma, keyakinan dan agama. Bagi seorang muslim, keuntungan investasi ini adalah Bebas Riba atau dikenal sebagai bunga dalam Pasar Modal Konvensional. Riba merupakan perbuatan yang di larang dalam Agama Islam. Sehingga para Ulama sepakat dalam Pasar Modal Syariah ini menerapkan sistem bagi hasil yang mana dapat menguntungkan semua pihak yang terlibat. Manfaat lainnya adalah lebih pasti karena mengikuti syariat dan investasi di pasar modal syariah tidak mengandung unsur gharar. Artinya, terhindar dari ketidakpastian dan investor akan merasa lebih aman.

Pasar Modal Syariah juga diperkuat oleh Payung Hukum, terdiri atas 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pasar modal syariah, Undang Undang Sukuk Negara (SBSN), dan Undang Undang 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sejalan dengan majunya dunia digital saat ini berdampak positif terhadap perkembangan dunia Investasi. Terlebih di awal pandemi, jumlah investor justru semakin meningkat seiring dengan anjloknya perekonomian saat itu ditambah sebagian besar investor didominasi oleh generasi milenal dan generasi Z. Sayangnya perkembangan jumlah investor yang begitu besar di Indonesia tidak diikuti dengan perkembangan investasi Pasar Modal Syariah. Pemahaman pelaku keuangan mengenai investasi ini menjadi penyebab utama Pasar Modal Syariah tidak terlalu dilirik oleh investor. Secara tidak langsung ini harus menjadi focus pemerintah untuk lebih serius dalam mengelola dan mengembangkan Instrumen Investasi syari'ah ini.

Pada kenyataannya, Instrument syariah di Indonesia masih berfokus pada perbankan syariah. Padahal, reksa dana syariah dan Pasar Modal Syariah adalah instrumen yang seharusnya tumbuh dan berkembang. Indonesia seharusnya mampu mengikuti jejak Pasar Modal Syariah di Malaysia yang sudah berkembang begitu pesat. Tidak hanya perbankan, tetapi juga nonperbankan, termasuk pasar modal dan reksa dana. Malaysia juga sudah jauh lebih baik melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat. Sehingga, instrumen produk itu cepat dipergunakan. Malaysia memang memanfaatkan potensi pasar karena jumlah kelas menengahnya yang cukup besar. Penyebab penerbitan sukuk dan reksa dana di Indonesia yang masih rendah adalah para pelaku industri keuangan masih melihat keikutsertaan dalam pasar modal syariah cenderung berisiko tinggi dan tidak terjangkau oleh kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, diperlukan strategi agar bisa meningkatkan pertumbuhan penerbitan efek syariah dengan memberikan insentif yang lebih. Saat ini Indonesia sudah mempunyai regulasi menyangkut pengurangan pungutan terkait penerbitan sukuk. Namun, masih belum dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku di sektur industri keuangan.

Sehingga masih ada Investor Saham Syariah yang seharusnya terdata sebagai Investor dalam Pasar Modal Syariah namun karena tidak mengikuti regulasinya, investor tersebut terdata sebagai Investor Saham Konvensional. Berbicara mengenai Pencapaian Pasar Modal Syariah dalam Market Update Pasar Modal Syariah Indonesia Periode Januari-Juni 2021, walaupun secara year to date indeks ISSI mengalami penurunan sebesar 3,12%, namun jika dibandingkan dengan awal pandemi Covid-19 pada bulan Maret 2020, pertumbuhan indeks ISSI semakin membaik dimana terjadi penguatan sebesar 48,30% (dari 115,95 menjadi 171,95). Beberapa capaian pada sektor pasar moda; syaraih, diantaranya dari total 23 emiten saham IPO periode bulan Januari-Juni 2021, 18 diantaranya ditetapkan sebagai efek syariah. Kemudian, pada bulan Maret 2021, terdapat penerbitan Peraturan OJK Nomor 5/POJK.04/2021/ tentang Ahli Syariah Pasar Modal, terselenggaranya kegiatan “Satu Dekade Kebangkitan Pasar Modal Syariah Indonesia”, serta peluncuran Indeks IDX -MES BUMN 17. Bursa Efek Syari’ah juga melakukan peluncuran Indeks IDX-MES BUMN 17 pada tanggal 29 April 2021, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerjasama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) meluncurkan indeks syariah baru yang dinamakan IDX-MES BUMN 17. Indeks ini mengukur kinerja harga dari 17 saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan afiliasinya yang dinilai menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip syariah yang memiliki kapitalisasi pasar besar dengan likuiditas dan fundamental perusahaan yang baik.

Pencapaian-pencapaian yang telah diraih membawa angin segar terhadap masa depan industri Bursa Efek Syariah Indonesia. Peran pemerintah dan generasi muda dalam memperkenalkan dan memajukan investasi dalam pasar modal syariah sangat dibutuhkan. Dengan banyaknya manfaat serta peran Pasar Modal Syariah dalam menggerakkan perekonomian negara sekalipun tetap berpegang teguh terhadap nilai-nilai sosial dan ajaran agama Islam, menimbulkan sikap optimis Pemerintah terkait kemajuan dunia Investasi syariah kepada anak muda di masa mendatang. Generasi milenial yang kaya akan ide kreatif dan terobosan baru, gesit dan dinamis, serta memiliki kesadaran akan pentingnya teknologi dan investasi merupakan salah satu objek utama dalam perluasan fintech di dunia. Untuk itu, generasi milenial tidak hanya dijadikan sebagai objek melainkan sebagai subjek perubahan dalam investasi syariah di Pasar Modal.

Berkembangnya era digital yang digandrungi oleh semua kalangan terlebih generasi muda dapat menjadi peluang besar dalam mensyiarkan investasi syariah. Kemajuan teknologi yang hadir saat ini memberi keuntungan dalam dunia investasi berupa peningkatan literasi, keamanan, kenyamanan, serta perluasan akses informasi tentang investasi yang menyentuh seluruh lapisan di lingkungan masyarakat, sehingga memengaruhi minat investasi di Bursa Efek Syariah. Meningkatnya investor di pasar efek juga tidak terlepas dari banyaknya influencer saham yang melakukan sosialisasi dengan menggunakan media sosial untuk menarik simpati publik agar mencoba berinvestasi saham. Untuk itu, hal ini juga diharapkan berlaku sama terhadap instrumen investasi syariah. Sosial media dapat dijadikan ajang edukasi terhadap keberadaan dan pentingnya investasi syariah dan promosi sebuah perusahaan sekuritas dalam mendapatkan nasabah. Keuntungan investasi syariah tidak bisa dijadikan sebagai faktor dasar bagi seseorang untuk memilih antara investasi di pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional. Sebab, tingkat profit keduanya tidak jauh berbeda. Keberkahan yang menjadi pembeda investasi syariah dengan konvensional. Sejatinya sebagai seorang muslim, tidak hanya dituntut untuk mengikuti ajaran agama, melainkan mensyi’arkan ajaran agama Islam. Berkaca dengan perkembangan Perbankan Syari’ah, bukan tidak mungkin jika literasi digencarkan, sehingga banyaknya perusahaan yang merasakan keuntungan dalam Pasar Modal Syariah. Islam mengajarkan cara dalam melakukan usaha untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik di dunia maupun di akhirat. Jika cara-cara tersebut dipraktikkan dalam kehidupan, maka kesejahteraan lahir dan batin dapat diraih. Salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan itu adalah dengan melakukan kegiatan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image