Lapas Sragen Ikuti Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Satgas Saber Pungli
Info Terkini | 2022-08-30 12:01:00Sragen -- Dalam rangka optimalisasi dan pencegahan pungutan liar, gratifikasi dan korupsi di lingkungan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen dan jajarannya mengikuti kegiatan sosialisasi dan penguatan pengawasan sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar secara virtual, Selasa (30/08).
Kegiatan sosialisasi dan penguatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 58 tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan kali ini dilaksanakan di Ruang Sekretariat Zona Integritas dan dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Dr. A. Yuspahruddin, S.H., M.H. Bertindak sebagai narasumber Dr. Agung Makbul, S.H., M.H. selaku Sekretatis Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pusat Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang Aparatur Sipil Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Tidak dapat dipungkiri berbagai macam praktek pungutan liar dalam pelayanan publik masih sering terjadi, hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah khsusunya jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatasi bentuk penyimpangan tersebut sampai ke akarnya.
Selama ini pemerintah telah menabuh genderang perang terhadap segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan kepada publik. Dikarenakan dampak pungutan liar yang sangat merugikan bagi negara dan masyarakat antara lain menyebakan biaya produksi barang yang tinggi, kesenjangan sosial, menghambat pertumbuhan ekonomi serta hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Dalam pemaparan Sekretaris Satgas Saber Pungli menyampaikan beberapa klasifikasi terkait tentang Pungli, yaitu kerugian negara, kerugian kebijakan negara penggelaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, conflict of interest, serta gratifikasi. Juga menyampaikan pidato Presiden joko Widodo tentang pemberantasan Pungli, "Jangan mempersulit, mengambil pungutan liar an memberatkan masyarakat yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu upaya yang dilakukan dalam pencegahan pungutan liar yaitu: sistem birokrasi / aparatur yang profesional, komitmen lembaga untuk melayani masyarakat, APIP yang efektif dalam pencegahan, penegakan hukum yang efektif dan peran serta masyarakat dalam mengawasi pemerintahan.
Adapun beberapa tata cara pelaporan bagi masyarakat yang terkena pungli adalah yang pertama, pemohon menhajukan pengaduan dengn cara datang ke posko satgas Saber Pungli , yang kedua mengirimkan surat yang ditujukan ke Satgas Pusat dan dilengkapi dengan data, yang ketiga mengirim email ke [email protected]. (wp)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.