Agar Masyarakat Pulau Sebira Terlindung dari Risiko Kerja
Rembuk | 2022-08-30 10:41:25Berada di wilayah terluar pesisir Jakarta adalah tantangan tersendiri. Untuk menuju jantung Jakarta, warga di pulau terluar DKI harus menempuh jarak yang jauh. Seperti mereka yang tinggal di Pulau Sebira misalkan, dipisahkan 119 kilometer dari wilayah Jakarta. Jarak yang sama dengan perjalanan dari Monumen Nasional (Monas) Jakarta menuju Subang Jawa Barat.
Dengan menumpangi kapal feri cepat, warga Sebira akan membelah lautan menuju Pelabuhan Muara Karang dalam waktu sekitar tiga jam. Jika perjalanan pulang dan pergi, maka sudah setengah hari dihabiskan hanya untuk perjalanan laut. Belum lagi perjalanan darat dari Pelabuhan Muara Karang ke sejumlah tempat. Bisa jadi 10 jam dihabiskan hanya di kendaraan.
Perjalanan yang panjang semacam itu pasti mempunyai risiko. Terlebih jika perjalanan itu dilakukan dalam rangka kerja mencari nafkah untuk menghidupi keluarga, memberikan cinta kepada orang-orang terdekat. Risiko kerja memang selalu ada di sekitar kita, dan itu terkadang tak terpikirkan oleh banyak pekerja yang harus menempuh perjalanan panjang menuju tempat kerja.
Nah untuk mengingatkan risiko kerja dan upaya mengantisipasinya, sejumlah instansi mendatangi Pulau Sebira. Mereka adalah unsur Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, unsur pimpinan masyarakat seperti pengurus RT dan RW, juga kader-kader kelurahan. Mereka menghadiri acara sosialisasi program perlindungan ketenagakerjaan yang dipresentasikan personel Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek) Cabang Jakarta Kelapa Gading yang dikomando Erfan Kurniawan selaku kepala cabang dan Abdurahman Irsyadi selaku Direktur Umum dan SDM.
Dalam kesempatan itu, Abdurahman Irsyadi menjelaskan betapa mendasarnya perlindungan ketenagakerjaan. Bahwa program tersebut memproteksi pekerja dan keluarganya dari bahaya risiko kerja yang meliputi kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan kemiskinan.
Mereka yang mengalami kecelakaan kerja akan menjalani pemulihan. Jika tidak terlindungi program tersebut, maka pekerja harus mengeluarkan uang sendiri untuk memulihkan kondisinya. Atau perusahaan tempatnya bekerja membiayai pengobatan sepenuhnya. “Ini pasti mengganggu cashflow perusahaan. Bisa goyang keuangan perusahaan,” kata Abdurahman Irsyadi.
Kepesertaan program perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah solusinya. Pekerja yang mengikuti program JKM kemudian mengalami kecelakaan kerja, maka akan diobati di fasilitas kesehatan terbaik sampai sembuh. Kemudian peserta mendapatkan santunan sementara tak mampu bekerja (STMB) sebesar jumlah gaji yang dilaporkan. STMB diberikan penuh selama setahun. Jika setelah itu belum juga pulih maka santunan terus diberikan dengan jumlah separuh gaji yang dilaporkan, sampai peserta kembali bekerja.
Namun, apabila risiko bekerja semakin besar, sampai mengakibatkan wafat, maka peserta akan mendapatkan manfaat santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan plus beasiswa untuk anak yang ditinggalkan sampai selesai kuliah sarjana.
Kemudian ada jaminan kematian yang diberikan kepada peserta (atau ahli warisnya) jika peserta wafat. Manfaatnya berupa uang sebesar Rp 42 juta.
Masih ada lainnya, yaitu program jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan jaminan pensiun (JP). Manfaat semua itu kembali kepada pekerja. Tujuannya adalah memproteksi ekonomi pekerja dan keluarganya agar selalu dalam kondisi sejahtera.
Sementara itu, Erfan Kurniawan menjelaskan, kepesertaan program Jamsostek adalah amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. “Dasar peraturan ini mengandung kemaslahatan yang besar. Tentu semuanya kembali kepada masyarakat luas. Kami di sini hanya mengelola manfaat untuk diberikan kepada peserta,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Erfan menjelaskan, manfaat itu harus dirasakan masyarakat di Pulau Sebira agar ekonomi mereka terlindungi. “Untuk itu kami khusus hadir di sini menyapa seluruh warga Pulau Sabira dalam rangka memberikan edukasi pentingnya mengikuti program Jamsostek, baik itu JKK, JKM, JHT, JP dan JKP,” tuturnya.
Dalam sosialisasi ini juga dilakukan penyerahan kartu simbolis kepada Ketua RW, Ketua RT, Dasawisma, Jumantik serta Pelaku Usaha.
Semoga semua program perlindungan ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pulau Sebira, kawasan di ujung utara Jakarta.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.