Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nuriawati Eka Dinata

Nasib Guru PAUD Non-formal Tergantung Revisi UU Sisdiknas

Curhat | Tuesday, 30 Aug 2022, 04:49 WIB

“Himpaudi.....Jaya.....Himpaudi.....Jaya.....Himpaudi.....Jaya......”. Terdengar seruan yang bernadakan semangat di Grand Taruma. Saat itulah para guru PAUD Non formal seKabupaten Karawang sedang merayakan HUT Himpaudi yang ke 17. Ibarat manusia, usia yang ke 17 yang bahasa kerennya “sweet seventen” adalah usia yang sedang semangat semangatnya. Sama halnya dengan Himpaudi Karawang yang sedang semangat semangatnya untuk menuntut hak kesetaraan bagi guru paud non formal.

Seperti diketahui, sampai saat ini ternyata guru paud itu belum di kategorikan sebagai Guru dalam undang undang pendidikan. Karena apa?...yah mungkin karena kami sebagai guru Paud Non formal masih dianggap belum layak. Kenapa demikian yah?..padahal kami guru guru paud adalah pembimbing anak anak usia dini pada tahap pondasi.

dok. paud teratai 8

Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) pun Netti Herawati menyebut masalah utama yang sangat membuat gusar guru PAUD adalah belum diberikannya status profesi bagi guru PAUD non formal.

“Persoalan guru PAUD non formal yang paling berat itu karena negara belum memberikan status profesi mereka sebagai guru,” ujar Netti kepada Liputan6.com, Kamis (14/5/2020).

Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Bundo Netti Herawati pun ikut mendesak pemerintah agar status guru PAUD formal dan non formal pun harus segera di hapuskan. Hal ini bertujuan agar meningkatkan kompetensi, kesejahteraan dan status pengakuan negara terhadap guru PAUD, khususnya guru PAUD Non formal.

Saat ini guru PAUD Non Formal masih dianggap sebelah mata oleh negara. Bahasanya masih belum di akui oleh negara. Karena itulah, kesejahteraan guru paud Non Formal masih terdapat ketimpangan di bawah guru PAUD Formal.

Menurut Bundo Netti Herawati “Guru non formal sangat di rugikan, untuk hidup saja berat. Namun para guru non formal di tuntut untuk kualitasnya dalam mengajarkan anak usia dini, Sementara hak yang di berikan berbeda. Mereka gur guru paud non formal mengajar sesuai standar namun tidak mendapatkan hak yang sama.

Menurut catatan Himpaudi, terdapat 60% guru PAUD nonformal yang diupah pada kisaran Rp0-Rp250 ribu per bulan. Dengan penghapusan status formal dan nonformal diharapkan bisa membuat hak setiap guru sama rata.

Guru PAUD non formal pun menjerit, namun mereka sadar tidak bisa berbuat apa apa selain memantaskan diri untuk menjalankan profesinya sebagai pendidik anak anak bangsa. Kami selalu terngiang dengan syair dari mars himpaudi.

“Himpunan Pendidik Anak Usia Dini, wadah kita untuk berkreasi, menjalin menjaga tujuan mulia, mengasuh dengan suka cita, marilah mulai dari diri sendiri, berilmu beriman bertakwa, mendidik anak indonesia, tampakan wajah berseri”..

Seperti ltulah penggalan syair mars HIMPAUDI sebagai pengingat bagi guru guru paud Non formal agar tetap semangat walaupun ada bahasa “guru paud gajinya sajuta (sabar jujur tawakal)”....

Semoga dengan dibahasnya revisi UU SISDIKNAS, akan ada kabar gembira bagi guru guru paud khususnya guru paud Non formal. Sehingga kami pun akan di akui negara sebagai profesi guru dalam UU Pendidikan yang tugasnya mendidik anak usia dini di Indonesia ini.

Semoga perjuangan kami nanti untuk datang ke Monas hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 pun akan membawakan hasil yang sangat memuaskan bagi kami pejuang pendidikan anak usia dini..dengan semangat yang kami bawa, dengan dedikasi yang kami bawa semoga pemerintah mendengarkan keluhan kami para pejuang pendidikan PAUD nonformal...HIMPAUDI...JAYA...HIMPAUDI..JAYA...HIMPAUDI..JAYA...

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image