Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adrian W

Penguatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui CSR yang Bernilai SGDs

Lomba | Monday, 29 Aug 2022, 14:56 WIB

Sejarah Konsep CSR

Konsep CSR pertama kali diperkenalkan pada tahun 1953, dengan diterbitkannya buku berjudul Social Responsibilities of Businessman oleh Howard Bowen, yang kemudian dikenal sebagai “Bapak CSR”. CSR semakin menggema di tahun 1960-an ketika masalah kemiskinan dan keterbelakangan semakin mendapat perhatian dari berbagai kalangan. 1987, The World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report mengembangkan tiga komponen penting dari pembangunan berkelanjutan, yaitu pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial.

Pada tahun 2002, KTT Dunia tentang Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg mengangkat konsep Tanggung Jawab Sosial yang menyertai dua konsep sebelumnya, yaitu keberlanjutan ekonomi dan lingkungan. Pada tahun 2010, diterapkan ISO 26000 yang merupakan standar dan norma operasional untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial organisasi, termasuk perusahaan yang termasuk dalam Guidance on Social Responsibility.

Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya sudah melakukan CSA (Corporate Social Activity) sejak lama. Meski tidak disebut CSR, aksi tersebut dekat dengan konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “partisipasi” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan. Melalui konsep investasi sosial perusahaan “sabuk pengaman”, sejak tahun 2003 Kementerian Sosial tercatat sebagai instansi pemerintah yang aktif mengembangkan konsep CSR dan advokasi ke berbagai perusahaan nasional.

CSR menunjukkan bahwa perusahaan memiliki peran besar dalam pembangunan berkelanjutan sejalan dengan 2030 SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) melalui strategi pendanaan.

Apa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SGDs)?

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), juga dikenal sebagai Tujuan Global, diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2015 sebagai seruan universal untuk bertindak untuk mengakhiri kemiskinan, melindungi planet ini, dan memastikan bahwa pada tahun 2030 semua orang menikmati perdamaian dan kemakmuran.

17 SDG terintegrasi, bahwa tindakan di satu bidang akan mempengaruhi hasil di bidang lain, dan bahwa pembangunan harus menyeimbangkan keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Negara-negara dunia telah berkomitmen untuk memprioritaskan kemajuan bagi mereka yang tertinggal. SDGs dirancang untuk mengakhiri kemiskinan, kelaparan, AIDS, dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.

Kreativitas, pengetahuan, teknologi, dan sumber daya keuangan dari seluruh masyarakat diperlukan untuk mencapai SDGs dalam setiap konteks.

UNDP. What are the Sustainable Development Goals?

17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Atau SDGs :

1. Mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dimanapun

2. Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan nutrisi yang lebih baik dan mendukung pertanian berkelanjutan

3. Memastikan kehidupan yang sehat dan mendukung kesejahteraan bagi semua untuk semua usia

4. Memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara, juga mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua

5. Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan

6. Memastikan ketersediaan dan manajemen air bersih yang berkelanjutan dan sanitasi bagi semua

7. Memastikan akses terhadap energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan modern bagi semua

8. Mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua

9. Membangun infrastruktur yang tangguh, mendukung industrialisasi yang inklusif dan berkelanjutan dan membantu perkembangan inovasi

10. Mengurangi ketimpangan di dalam dan antar negara

11. Membangun kota dan pemukiman yang inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan

12. Memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan

13. Mengambil aksi segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya

14. Mengkonservasi dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya laut, samudra dan maritim untuk pembangunan yang berkelanjutan

15. Melindungi, memulihkan dan mendukung penggunaan yang berkelanjutan terhadap ekosistem daratan, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi desertifikasi (penggurunan), dan menghambat dan membalikkan degradasi tanah dan menghambat hilangnya keanekaragaman hayati

16. Mendukung masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun institusi-institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level

17. Menguatkan ukuran implementasi dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan yang berkelanjutan

Hubungan antara SDGs dan CSR Menurut European Scientific Journal

Hubungan antara konsep CSR dan SDGs telah menguat dalam beberapa tahun terakhir. CSR dianggap sebagai bagian integral dari pembangunan berkelanjutan (World Business Council for Sustainable Development, 2000). Keberlanjutan perusahaan adalah perusahaan versi pembangunan berkelanjutan, sedangkan CSR bersifat sukarela manajerial pendekatan pembangunan berkelanjutan (Steurer, Langer, Konrad, & Martinuzzi, 2005). Tanggung jawab perusahaan dan keberlanjutan perusahaan dapat digunakan sebagai sinonim (United Nations Global Compact, 2013).

Pemerintah, organisasi internasional, sektor bisnis dan aktor dan individu non-negara lainnya harus berkontribusi pada perubahan pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan dan bergerak ke arah yang lebih baik pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan. Aktivitas bisnis pribadi memainkan peran kunci untuk memecahkan tantangan pembangunan berkelanjutan dengan kreativitas, investasi dan inovasi.

Dinamis dan berfungsi dengan baik sektor bisnis, sekaligus melindungi hak-hak tenaga kerja dan lingkungan dan kesehatan standar sesuai dengan standar dan perjanjian internasional yang relevan dapat menjadi kekuatan pendorong penting dari pembangunan berkelanjutan (PBB Sidang Umum, 2015).

Pertamina Perusahaan Paling Berkomitmen Jalankan SDGs

Komitmen Pertamina untuk terus mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan melalui penerapan program Corporate Social Responsibility (CSR) kembali mendapatkan pengakuan dari stakeholders. Kali ini, Corporate Forum for Community Development (CFCD) menobatkan empat predikat untuk BUMN ini dalam ajang Indonesia Sustainable Development Goals Award (ISDA) 2021, yaitu The Top Leadership on SDGs, The Most Committed Corporate on Social Pilar, The Most Committed Corporate on Economy Pilar, dan The Most Committed Corporate on Environment Pilar, pada Jumat (17/9) lalu.

ISDA merupakan ajang bergengsi yang rutin diselenggarakan setiap tahun oleh CFCD bekerja sama dengan Kementerian PPN/Bappenas sebagai lead sector dalam SDGs di Indonesia. Penganugerahan ini untuk mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah berhasil menjalankan program CSR dan berkontribusi terhadap pencapaian 17 poin Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

(Republika.co.id)

Kesimpulan

Peran pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dalam pengembangan masyarakat ialah harus sejalan dengan konsep tujuan SGDs. Yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), penguatan dan pemberdayaan taraf hidup masyarakat luas. Hal ini perlu adanya komitmen yang kuat dari pihak perusahaan dalam pelaksanaan program CSR sesuai 17 tujuan SDGs sehingga dapat berjalan lancar dan sukses untuk memberikan dampak penguatan dan pemberdayaan bagi masyarakat. Pertamina menjadi contoh perusahaan dengan komitmen kuat untuk semua perusahaan di Indonesia dalam menjalankan program CSR yang sejalan dengan nilai dan tujuan SGDs

Referensi

https://senyumnegeri.id/sejarah-csr-dunia/

https://www.republika.co.id/berita/lmihbr/menilik-lebih-dalam-soal-csr

https://www.undp.org/sustainable-development-goals

https://www.sdg2030indonesia.org/page/1-tujuan-sdg

The Role Of CSR In Achieving Sustainable Development – Theoretical Approach (PDF)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image