Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LAPAS POLEWALI

Pulangkan 6 Warga Binaan, Lapas Polewali laksanakan Asimilasi Rumah

Info Terkini | Monday, 29 Aug 2022, 14:23 WIB

Polewali Mandar, lapaspolewali.kemenkumham.go.id - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 43 Tahun 2021tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasu bagi Narapidana dan anak dalam rengka pencegahan dan penanggulangan covid-19. Senin, 29 Agustus 2022

Sebelumnya sekitar jam 08.45 WITA hari ini telah dilaksanakan Sidang TPP kepada 06 orang WBP Lapas Polewali dengan keterangan 06 orang WBP mendapatkan pengusulan integrasi yakni asimilasi rumah.

Sekitar pukul 13.30 WITA Sebanyak 06 orang WBP dibebaskan setelah dinyatakan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Permenkumham No.43 Tahun 2021.

Kegiatan Pembebasan dan pengeluaran ini berlangsung tanpa mengabaikan protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran COVID-19 dan kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun...!!!

(Humas Lapole, Agustus 2022)

#kumham

#KumhamPasti

#LapasPolewaliHebat

#Polman

#PolewaliMandar

#PolmanJago

#polewalimandarindah

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image