Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image syakroni 123

Anak Putus Sekolah : Pemerintah Perlu Merefleksikan Amanat Pendidikan

Sastra | Monday, 29 Aug 2022, 10:37 WIB

Pendidikan merupakan usaha sadar atau proses yang melibatkan peserta didik dan pengajar dalam suatu waktu dengan tujuan mencapai manusia yang memiliki wawasan dan budi pekerti yang baik. Menurut Ki Hajar Dewantara pendidikan merupakan daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakat.

Dari pengertian diatas tentu, Pendidikan memiliki fungsi yang jelas sehingga penting untuk semua warga negara menempuh pendidikan setinggi-tingginya. Karena pendidikan juga menjadi bekal dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Stigma yang mengakar di kalangan masyarakat ketika orang yang tidak memilki pendidikan maka cenderung ternilai buruk, dan sebaliknya ketika orang tersebut memiliki pendidikan maka cenderung ternilai positif.

Di Indonesia pendidikan sudah mengatur kewajiban warga negaranya dalam menempuh pendidikan yaitu di wajibkan bersekolah 12 tahun artinya sampai jenjang pendidikan SMK/SMA. Berkewajiban sekolah 12 tahun rupanya tidak semua anak negeri dapat merasakan lantaran kondisi ekonomi dan kondisi lainnya yang kurang mendukung. Sehigga membuat mereka harus berhenti mengejar cita-citanya. Terlihat dari 3 tahun terakhir tren anak putus sekolah selalu meningkat terutama di jenjang Sekolah Dasar, berdasarkan laporan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Belajar Mengajar Kampung Binaan (Dok/Foto/Pribadi)

Pada tahun 2021 anak yang putus sekolah terdapat 75.303, angka yang cukup tinggi. Seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintahan dalam penanganan anak putus sekolah. Agar tren angka anak putus sekolah tidak selalu naik signifikan setiap tahunnya.

Amanat pendidikan yang tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 3 ayat 1 dan 2. ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan, ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kata “mencerdaskan kehidupan bangsa” seharusnya menjadi point penting pemerintah melihat kondisi masyarakat yang memiliki anak putus sekolah agar kata-kata tersebut tidak hanya semacam semboyan yang disuguhkan ke masyarakat, atau memang pemerintah saat ini tidak memiliki Aksi nyata sebagai pemangku kebijakan, tentu sangat disayangkan apabila kondisi anak putus sekolah selalu menjadi topik setiap tahunnya. Sebagai pemangku kebijakan sangat diharapkan kebijakan-kebijakan untuk menuntas berbagai problem pendidikan salah satunya anak putus sekolah.

Indonesia akan menyambut generasi emas pada tahun 2045, hal ini tidak sejalan apabila kondisi anak putus sekolah selalu meningkat. Bagaimana mewujudkan Indonesia emas apabila generasi atau sumber daya manusianya banyak yang tidak berpendidikan. Tren 3 tahun yang selalu meningkat dari 2019,2020, dan 2021 menjadi refleksi bagi pemerintah kedepannya untuk menyiapkan kembali sumber daya manusia yang dimiliki oleh Indonesia agar benar-benar siap sesuai dengan harapan sumber daya manusia yang unggul serta berdaya saing.

Memastikan dan memberikan hak pendidikan sudah menjadi tugas pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dan tugas orang tua dalam mendorong anak untuk berpendidikan. Usia produktif yang dimiliki oleh anak sangat disayangkan apabila mereka harus putus sekolah disebabkan problematika yang mereka belum mengetahui.

Nelson Mandela seorang tokoh revolusioner antiapartheid mengatakan Education is the most powerful weapon which you can use to chnge the world artinya “Pendidikan adalah senjata paling ampuh yang dapat anda gunakan untuk merubah dunia”. oleh karena itu motivasi dan edukasi untuk anak sangat diperlukan dan harus diperhatikan pendidikannya, sejatinya mereka yang akan meneruskan estafet perjuangan bangsa dan penentu arah bangsa kedepannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image