Jemput Bola, Pelaksanaan Vaksin Booster di Kabupaten Sleman
Info Terkini | 2022-08-28 20:14:03SLEMAN - Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, meninjau pelaksanaan vaksinasi booster yang dilaksanakan di Kalurahan Umbulmartani Ngemplak dan Sinduharjo Ngaglik pada 26 Agustus 2022 lalu. Pelaksanaan vaksin booster ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 51 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut surat edaran percepatan vaksinasi dosis lanjutan dari Menteri Dalam Negeri.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama, menyampaikan, capaian vaksinasi booster Kabupaten Sleman berada di angka 40. Sedangkan target yang diberikan oleh Gubernur DIY yaitu 50 persen. Sehingga, Pemkab Sleman melakukan upaya jemput bola dengan mengadakan vaksinasi booster secara terjadwal di seluruh kalurahan di Kabupaten Sleman sejak 22 Agustus 2022 hingga 6 September 2022.
Meski efek varian kali ini tidak seberat sebelumnya, namun laju penyebarannya sangat cepat. "Oleh karena itu dibutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder dalam berkoordinasi agar masyarakat dapat memperoleh vaksin booster sebagai langkah preventif," ujar Cahya.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyampaikan, antusiasme masyarakat pada vaksinasi booster sedikit berkurang daripada vaksinasi yang pertama dan kedua. Oleh karena itu, harapannya dengan upaya jemput bola di kalurahan dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses vaksinasi booster.
Wakil Bupati Sleman berharap dengan upaya ini dapat tercapai target 50 persen yang ditargetkan. "Pelaksanaan vaksinasi booster semoga mendapatkan respon yang baik dari seluruh kalangan masyarakat," kata Danang. (Fan)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.