Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak

Penuh Antusias, Pegawai Rutan Demak Ikut Vaksin Booster Dosis Kedua

Edukasi | Thursday, 02 Feb 2023, 19:24 WIB

*DEMAK*- Sampai saat ini penyebaran virus Covid-19 di Indonesia masih terjadi, berdasarkan laporan Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 di Indonesia masih adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona.

Untuk mencegah penyebaran virus Corona di Rutan, kali ini Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kembali laksanakan vaksin booster dosis kedua kepada semua pegawai pada hari Kamis (02/02/2023).

Kegiatan vaksin terlaksana pada pukul 09.00 WIB sampai selesai bertempat di Selasar Ruang Layanan Tahanan. Seperti vaksin sebelum-sebelumnya, pemberian vaksin booster dosis kedua bekerjasama dengan puskesmas setempat.

Vaksin booster dosis kedua ini diberikan dengan tujuan untuk memperkuat imunitas tubuh para pegawai Rutan Demak. Dengan adanya vaksin booster ini diharapkan, pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Indonesia dapat terkendali.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa, meskipun pelaksanaan vaksin booster dosis kedua telah dilakukan, diharapkan untuk semua pegawai Rutan Demak tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

”Sudah melaksanakan vaksin booster ini tidak jaminan tidak tertular dari penyebaran virus Covid-19. Harapan saya, semua pegawai tetap jaga kesehatan dan jangan tinggalkan protokol kesehatan, minimal gunakanlah masker ketika akan berpergian”, ujar Riski Burhannudin.

Kegiatan vaksin booster dosis kedua berjalan dengan lancar dan semua pegawai Rutan Demak mengikuti dengan antusias.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image