Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adhyatnika Geusan Ulun

Pemeranan KKG dan MGMP dalam Konteks Pemajuan Pendidikan

Edukasi | Sunday, 28 Aug 2022, 17:48 WIB
H. Dadang A. Sapardan, M.Pd, Plt. Sekretaris Disdik Kab. Bandung Barat.

Oleh: Dadang A. Sapardan

Mencermati Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi acuan kebijakan pendidikan, terdapat 8 standar yang menjadi bagiannya serta menjadi kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedelapan standar itu adalah standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pembiayaan. Kedelapannya merupakan satu kesatuan yang memberi kontribusi terhadap keberlangsungan pendidikan.

Kedelapan SNP tersebut dapat dikategorikan pada tiga ranah, yaitu ranah masukan (in put), ranah proses, dan ranah luaran (out put) pendidikan. Pada ranah masukan terdapat empat standar yang menjadi dasarnya. Keempat standar tersebut adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, standar pengelolaan. Pada ranah proses terdapat tiga standar yang harus menjadi bagian integral dalam pelaksanaannya.

Ketiganya adalah standar isi, standar proses, serta standar penilaian pendidikan. Ketujuh standar tersebut diarahkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan sebagai ranah luaran pendidikan atau target utamanya.

Mengacu pada SNP di atas, guru menjadi bagian dari salah satu standar yaitu standar pendidik dan tenaga kependidikan. Alhasil, guru menjadi indikator yang dapat memberi kontribusi terhadap capaian kompetensi lulusan. Dengan demikian, berbagai upaya harus terus dilakukan oleh para pemangku kepentingan untuk melakukan treatment sehingga para guru menjadi sosok profesional yang dapat mengatarkan siswanya untuk mencapai standar kompetensi lulusan sebagaimana yang diamanatkan dalam SNP.

Salah satu strategi yang dapat dilakukan para pemangku kepentingan dalam upaya memosisikan guru sebagai sosok profesional, di antaranya melalui pengoptimalan peran Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk jenjang sekolah dasar serta Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk jenjang sekolah menengah. KKG dan MGMP dimungkinkan bisa ditransformasi menjadi organisasi penggerak dalam upaya pemajuan pendidikan.

Upaya tersebut sangatlah mungkin dilakukan karena KKG dan MGMP sedikit banyak telah menjadi organisasi yang selama ini mewarnai dinamika perkembangan pendidikan di negeri ini. KKG dan MGMP menjadi organisasi dengan level teknis yang dikelola dan digerakkan oleh para guru sebagai anggotanya sehingga dimungkinkan akan efektif dan efisien untuk dimanfaatkan sebagai sarana penguat kompetensi para guru. Lebih lanjut lagi, KKG dan MGMP diharapkan dapat menjadi pendongkrak dalam memosisikan guru sebagai sosok profesional.

Pemeranan KKG dan MGMP

Organisasi ini dibentuk sebagai media sharing antar guru berkenaan penugasan kesehariannya, sehingga berbagai program yang diusungnya sangat bersinggungan erat dengan kepentingan mereka dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Seluruh anggota dapat merancang sendiri program yang disusunnya, sehingga disesuaikan dengan kebutuhan kontekstual yang didasari atas evaluasi dirinya. Organisasi ini bisa menjadi sarana ampuh untuk bersosialisasi, berkoordinasi, serta berkolaborasi di antara para guru dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

Karena itu, organisasi ini layak digerakkan menjadi kawah candradimuka bagi para guru dalam upaya meningkatkan kualitas diri, terutama kualitas dalam proses pembelajaran. Disadari ataupun tidak, organisasi ini memiliki begitu besar potensi dan energi yang dapat digerakkan untuk menjadi agen perubahan paling depan dalam pemajuan pendidikan.

Di pundak para guru disematkan tugas dan fungsi untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi. Tugas dan fungsi tersebut menjadi rangkaian aktivitas guru yang mesti dan senantiasa dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Tugas dan fungsi guru berlangsung mulai dari hulu sampai dengan hilir. Hal itu diterapkan agar terjadi kesinambungan aktivitas yang dilakukan oleh guru, mulai dari perencanaan sampai tindak lanjut pasca evaluasi.

Untuk mendorong keberlangsungan tugas dan fungsi guru secara optimal, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memerankan KKG dan MGMP agar menjadi mesin penggerak pemajuan pendidikan. Melalui organisasi ini, para guru harus terus difasilitasi dan dimotivasi untuk menjadi sosok pembelajar.

Mengacu pada referensi yang berlaku, KKG dan MGMP dibentuk dengan diarahkan untuk mencapai beberapa tujuan, yaitu:

1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dan sebagainya;

2. Memberi kesempatan kepada setiap anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik;Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi setiap anggota;

3. Memberdayakan dan membantu setiap anggota dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah;

4. Mengubah budaya kerja para anggota (meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG dan MGMP;Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik; serta

5. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG dan MGMP.KKG dan MGMP berkonsentrasi pada aktivitas tataran teknis atau implementasi proses pembelajaran. Pemeranannya pada aktivitas ini harus ditekankan dalam upaya mendorong keberlangsungan pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan. KKG dan MGMP harus membawa seluruh anggotanya agar mampu membuat perencanaan, mengimplementasi pembelajaran, melaksanakan penilaian hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, serta melakukan pelatihan siswa.

Pemeranan KKG dan MGMP merupakan langkah alternatif harus dilakukan. Untuk sampai ke arah itu, tidak semata dapat dilakukan dengan himbauan kepada pengurus dan anggota KKG dan MGMP untuk terus bergerak, tetapi harus didukung dengan intervensi dari para pemangku kepentingan guna turut menggerakkannya.

Simpulan

Guru atau pendidik terposisikan sebagai salah satu standar pada ranah in put yang dapat memberi kontribusi terhadap optimalisasi peningkatan kualitas pendidikan. Berbagai upaya harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan guna melakukan treatment terhadap guru sehingga menjadi sosok profesional yang dapat mengatarkan siswanya pada capaian standar kompetensi sebagaimana yang diamanatkan.

Salah satu strategi yang dapat dilakukan para pemangku kepentingan, di antaranya melalui pengoptimalan peran KKG dan MGMP. Organisasi ini dimungkinkan bisa ditransformasi menjadi organisasi yang bergerak dalam upaya pemajuan pendidikan karena ditopang oleh memiliki begitu besar potensi dan energi. Organisasi ini dapat menjadi agen perubahan paling depan dalam pemajuan pendidikan.

Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah mendorong optimalisasi peran KKG dan MGMP dalam upaya berkontribusi untuk pemajuan pendidikan. Upaya tersebut tidak hanya dapat dilakukan dengan himbauan kepada pengeola KKG dan MGMP untuk terus bergerak, tetapi harus ada intervensi dari para pemangku kepentingan guna turut menggerakkannya. ****

Pewarta: Adhyatnika Geusan Ulun- Sumber: http://disdikkbb.org/news/kkg-dan-mgmp-dalam-konteks-pemajuan-pendidikan/

Penulis adalah Plt. Sekretaris Disdik dan Kepala Bidang PSD Disdik Kab.Bandung Barat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image