Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP

Kegiatan Kancil Ngapak Banyumas Kembali DIgelar oleh Imigrasi CIlacap

Info Terkini | 2022-08-28 17:02:45
Dokumentasi Kanim CIlacap

BANYUMAS - Minggu (28/08) Kantor Imigrasi Cilacap menggelar Layanan Inovasi Kancil Ngapak (Kantor Imigrasi Cilacap Ngelayani Paspor neng Kabupaten) Banyumas. Kegiatan layanan ini dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat Banyumas dan sekitarnya untuk dapat melakukan permohonan paspor pada akhir pekan.

Layanan ini digelar di Mall Pelayanan Publik Banyumas selama dua hari (Sabtu dan Minggu) dengan disambut baik oleh warga Banyumas.

Pelayanan keimigrasaian berupa pelayanan penerbitan paspor baru dan penggantian paspor. Kegiatan dimulai pukul 15.00 WIB dan berahkir pada pukul 19.00 WIB. Pengambilan antrian pemohon menggunakan antrian WA Kantor Imigrasi Cilacap yang dilaksanakan beberapa hari sebelumnya. Kegiatan ini adalah bentuk komitmen Kantor Imigrasi Cilacap untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat umum terutama masyarakat Banyumas.

"Adanya program kancil ngapak di hari Sabtu dan Minggu ini sangat membantu sekali bagi saya, karena saya setiap hari bekerja dan hanya libur dihari Minggu. Sehingga ketika ada program kancil ngapak di Kabupaen Banyumas saya langsung mendaftar pembuatan paspor, rencana paspor akan digunakan untuk berlibur ke Malaysia". Ujar Maya salah satu pemohon paspor diprogram Kancil Ngapak Banyumas.

Dengan adanya layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang sehari-hari nya disibukan oleh aktivitas dan pekerjaan lain nya untuk dapat membuat paspor.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image