Perbandingan Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap PAD Kalimantan Timur 2017-2021
Bisnis | 2022-08-28 11:49:17Pendahuluan
Sesuai dengan prinsip pemerintahan sendiri, kemampuan keuangan daerah akan ditingkatkan oleh pemerintah daerah untuk mendukung berfungsinya pemerintah daerah. Pendapatan riil daerah adalah ukuran ekstraksi sumber daya ataupun resources yang tersedia dari suatu daerah. Dengan otonomi teritorial ini, seharusnya pemerintah daerah memiliki kemandirian yang lebih besar, bukan kemandirian fiskal yang berkurang. (Zahri, 2008).
Dalam menjalankan otonomi daerah, daerah diberikan hak untuk mengelola keuangannya sendiri serta menggali potensi pendapatan daerah. Kebebasan ekonomi sangat penting bagi daerah, terutama dalam kaitannya dengan dukungan keuangan daerah untuk pembangunan ekonomi daerah. Dalam pembangunan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) memegang peranan penting dalam perekonomian daerah. Daerah dengan pertumbuhan PAD yang tinggi akan memiliki pendapatan perkapita yang lebih tinggi. Jika PAD suatu daerah meningkat, maka uang pemerintah juga akan meningkat. Peningkatan ini akan menguntungkan pemerintah, karena dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan daerah. (Sivra et al., 2016).
Sesuai Permendagri No. 59 Tahun 2007 dalam Pasal 26 perubahan dari Pemendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa sumber pendapatan daerah meliputi pajak daerah, pajak daerah, manfaat administrasi keuangan daerah, serta pendapatan daerah lainnya berdasarkan undang-undang.
Provinsi Kalimantan Timur yang kerap digosipkan menjadi calon ibu kota provinsi baru. Lokasi dan lokasinya yang berada di tengah Indonesia menjadi salah satu alasan diambilnya kota baru tersebut. Seiring dengan perkembangan teknologi, Pemprov Kaltim memiliki rencana pengembangan Kaltim dengan 10 proyek utama, yaitu: pengendalian pengangguran, pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan pendidikan, pengendalian banjir. , dukungan finansial kepada UKM, peningkatan daya beli. dari orang-orang. . , daya beli, kemandirian pangan, pencapaian pembangunan daerah. perbatasan, serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta iklim ekonomi. Tidak dapat dikecualikan dari pendapatan PAD untuk dukungan proyek.
Tinjauan Pustaka
Pendapatan Asli Daerah
Pajak Daerah
Pembangunan kesehatan masyarakat sangat penting bagi pembangunan negara yang dilaksanakan secara teratur dalam keamanan. Untuk mengetahui hal ini, penting untuk fokus pada masalah pembangunan keuangan. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah pembangunan keuangan adalah dengan mencari sumber-sumber uang berupa pajak di dalam negeri.
Pada umumnya pajak dipungut oleh negara (pemerintah) dari warganya menurut aturan yang dapat dimanfaatkan dan dibayarkan oleh masyarakat yang kepadanya mereka harus mengembalikan pekerjaan (biaya operasional/penggantian) secara langsung. benar, keuntungan yang dapat dimanfaatkan. Pembiayaan belanja negara dalam penyelenggaraan administrasi dan pembangunan (Rahdina, 2008). Tentang perubahan UU No. 34 Tahun 2000 dengan UU No. 34 Tahun 2000. yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dimanfaatkan untuk membiayai penggunaan pemerintah daerah serta pembangunan daerah."
Retribusi Daerah
Retribusi adalah pajak daerah sebagai pembayaran atas jasa ataupun izin khusus yang diberikan dan/ataupun diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi ataupun organisasi (Mardiasmo, dalam Sivra et al., 2016). Pembalasan seringkali erat kaitannya dengan pengembalian prestasi karena imbalannya hanya untuk kepentingan pemerintah (Walleau, 2011). Pembalasan berdasarkan UU 34 Tahun 2000 UU 18 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU 66 Tahun 2001 UU 18 tentang Pajak Daerah dapat dibagi menjadi 3 kategori yaitu: jasa penunjang, jasa usaha serta remunerasi perizinan khusus.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang dimanfaatkan adalah deskriptif analisis, yaitu dengan menyajikan data berdasarkan keadaan yang sebenarnya, kemudian menganalisis berdasarkan fakta yang ada untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya. Jenis data yang dimanfaatkan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif. Menurut Sugiyono (2013), data kuantitatif adalah data yang telah peneliti analisis dalam bentuk numerik serta diolah dengan menggunakan statistik. Informasi ini disediakan oleh BPS Provinsi Kalimantan Timur.
Sedangkan sumber data yang dimanfaatkan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data penelitian yang peneliti peroleh secara tidak langsung dari media. Data lainnya ada di Laporan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Metode pengumpulan data yang dimanfaatkan adalah pengumpulan data dengan mengumpulkan data sekunder dari penelitian kepustakaan dan berbagai sumber. Informasi ini berasal dari laporan pencapaian pendapatan pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Sasaran penelitian ini adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pembahasan
Pajak daerah dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan riil daerah sebagai dana penyelenggaraan serta pembangunan daerah. Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, pelaksanaan pendapatan daerah di Provinsi Kalimantan Timur mengalami perubahan dengan adanya pemungutan pendapatan daerah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui dan memantau pertumbuhan pendapatan dari pajak di daerah dan pertumbuhan daerah yang kembali dari daerah. Di bawah ini adalah perbandingan pendapatan daerah serta pajak daerah provinsi Kalimantan Timur tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.
Dari tabel 1 diatas terlihat bahwa pendapatan riil daerah mengalami perubahan dari tahun 2017 ke tahun 2021, hal ini dikarenakan juga dipengaruhi oleh pendapatan lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian, penelitian ini berbeda. Demikian pula dari tahun 2017 ke tahun 2021 terjadi perubahan pajak daerah serta penerimaan pajak daerah. Sehingga mempengaruhi pajak daerah serta pendapatan daerah dari pajak daerah.
Hasil penghitungan kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah adalah sebagai berikut:
Dari tabel 2 maupun grafik 2 diatas menunjukkan bahwa kontribusi pajak serta retribusi daerah mengalami fluktuatif dari tahun 2017 sampai dengan 2021. Kontribusi Pajak Daerah tertinggi terjadi pada tahun 2018 sebesar 67,65% dan terendah pada tahun 2021 sebesar 57,88%. Sedangkan kontribusi retribusi daerah tertinggi terjadi pada tahun 2021 sebesar 0,91% dan terendah pada tahun 2017 sebesar 0,03%. Kontribusi pajak dan retribusi daerah ini diharapkan mampu membiayai kegiatan pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur serta menjadi lebih baik.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa hasil pendapatan daerah dan pajak daerah mengalami perubahan dari tahun 2017 menjadi tahun 2021. Kontribusi pendapatan daerah tertinggi sebesar 67,65% pada tahun 2018, sedangkan kontribusi pajak daerah terendah sebesar 57,88% pada tahun 2021. Tidak seperti pemulihan pembalasan regional, persentasenya kecil. Kontribusi terbesar terhadap pendapatan daerah akan berada pada 0,91% pada tahun 2021, yang merupakan selisih tarif pajak terendah. Sedangkan pendapatan daerah terendah tercatat sebesar 0,03% pada tahun 2017.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.