Penjelasan Materi Pembimbingan Warnai Penerimaan Klien Terorisme di Bapas Klaten
Info Terkini | 2022-08-26 11:24:52Klaten_ Hari ini (25/08) Bapas Kelas II Klaten menerima pelimpahan Klien integrasi pembebasan bersyarat (PB) dengan inisial QM dari Bapas Kelas I Semarang. QM adalah narapidana kasus terorisme yang mendapat putusan pidana penjara selama 4 tahun di Lapas Kelas I Semarang. Serah terima narapadina (QM) dari Lapas Semarang ke Bapas dilaksanakan di Bapas Kelas I Semarang dengan di dampingi oleh petugas dari BNPT, Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) dan Indensos Densus 88. Selesai melaksanakan serah terima, sekitar pukul 12.30 WIB rombongan menuju ke Bapas Klaten. Tepat pukul 15.00 WIB rombongan tiba di Bapas Klaten dan di terima oleh petugas pelayanan, dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan berkas data pelepasan dari lapas oleh Pembimbing Kemasyaraktan (PK) Ahli Pertama Yunawan kemudian dilanjutkan dengan penginputan data SDP oleh petugas registrasi.
Selesai pelaksanaan registrasi, QM diberi pengarahan oleh PK Ahli Madya Heri Pamungkas dengan materi hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai seorang klien pemasyarakatan serta proses pembimbingan yang akan diterima selama menjalani program integrasi PB. Proses pemberian penjelasan tampak sangat cair suasananya, QM adalah type orang yang mudah bergaul dan menyesuaikan diri, komunikasi berjalan 2 arah. Wajah QM tampak bersemangat dalam menerima pengarahan." Saya berjanji akan selalu mengikuti program yang akan dilaksanakan oleh Bapas Klaten,"ujar QM disela-sela pemberian penjelasan.Selama proses penerimaan QM sangat kooperatif sehingga proses penerimaan berjalan lancar.Diakhir pertemuan QM menyampaikan terima kasih atas semua pihak yang telah membantu terutama bapas yang telah memberikan rekomendasi PB.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.