Lapas Purwodadi Gelar Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada WBP
Info Terkini | 2022-08-26 09:01:21Purwodadi – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-undang No 22 Tahun 2022 kepada Warga Binaan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja serta didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Kasubsi Poltatib, dan Staf Registrasi. Kamis (25/08/2022)
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman petugas dan warga binaan Lapas Purwodadi tentang undang-undang No 22 Tahun 2022 agar pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana agar dapat berjalan secara optimal.
Terkait dengan hal tersebut diatas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwodadi melaksanakan Sosialisasi terkait Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi.
Kasi Binadik dan Giatja Mustofa menyampaikan dalam sambutan pembukaan sosialisasi bahwa "dengan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, program pembinaan dan pemberian hak bersyarat terhadap narapidana Lapas Purwodadi dapat di laksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawab," ungkapnya.
Dalam sosialisasi Mustofa Kasi Binadik dan Giatja menyampaikan kepada seluruh warga binaan bahwa "sosialisasi terkait dengan Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan agar dapat dipahami oleh seluruh warga binaan untuk menghidari salah paham dan pendapat di kemudian hari”.
(Tim Humas Lapas Kelas IIB Purwodadi)
Kepada Bapak/Ibu silahkan mengunjungi berita terkait kegiatan Lapas Kelas IIB Purwodadi dan dukung kami dalam mewujudkan zona integritas yang berkelanjutan dengan Follow, Like, Komen, Subscribe dan Share.
Terimakasih
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenkumham_jateng
#KemenkumHAMRI
#KanwilKemenkumhamJateng
#DitjenPas
#Pengayoman
#Pemasyarakatan
#AYuspahruddin
#KamiPasti
#JatengGayeng
#LapasPurwodadi
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.