Dini Hari, Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Terhormat
Info Terkini | 2022-08-26 04:53:40Perkembangan kasus Brigadir E terus menghadirkan berita baru. Teranyar, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memecat memutuskan memecat mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Pemecatan ini dilakukan dini hari tadi. Malam tadi belum ada kabar ini. Di berbagai media sosial masih sepi akan hal ini.
Namun saat Subuh menjelang, baru ada pemberitaan tentang pemecatan ini. Entah strategi apa sehingga pemecatan dilakukan saat orang banyak yang masih terlelap.
Sebelum Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP). Kemudian KEPP menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah atas pelanggaran etik.
Banyak hal yang membenarkan putusan ini. Diketahui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka penghilangan nyawa Brigadir Joshua. Sebelumnya FS dianggap menyebarkan kebohongan dengan isu terjadinya tembak menembak di rumahnya.
FS juga menghilangkan rekaman CCTV di rumah serta di lingkungannya. Hal ini merupakan pelanggaran yang fatal dilakukan oleh seorang oknum polisi.
Ke depan entah apa yang akan terkuak di publik. Tentu kita berharap kasus ini tidak berlarut-larut agar energi kita tidak habis dalam satu perkara ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.