Enam Warga Binaan Jalani Asimilasi di Rumah, Begini Pesan Karutan
Info Terkini | 2022-08-23 12:37:09REMBANG - Sebanyak 6 (enam) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Rembang Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menjalani program Asimilasi di rumah, Senin (23/8).
Pemberian Asimilasi mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Program Asimilasi di Rumah.
Kepala Rutan Rembang Supriyanto menjelaskan semua program pembebasan di Rutan Rembang baik Asimilasi maupun program pembebasan lainnya dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun. Oleh karena itu, ia berharap WBP yang memperoleh program Asimilasi di rumah selalu menjaga kesehatan, berperilaku baik, dan jangan pernah melakukan pelanggaran hukum kembali.
"Semua program pembebasan (Asimilasi, CB, PB, CMB, dll) di Rutan Kelas IIB Rembang tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis. Nantinya, kami akan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati untuk selalu memantau WBP yang menjalani program ini. Jika kedapatan membuat pelanggaran di luar, maka semua haknya akan dicabut dan akan dikembalikan ke Rutan," tegasnya.
"Selamat berkumpul dengan keluarga, dan saya bepesan agar tidak berbuat pelanggaran kembali selama di luar," pungkasnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.