PK Bapas Nusakambangan Ingatkan Klien Untuk Patuhi Peraturan Dan Laksanakan Wajib Lapor Rutin
Info Terkini | 2022-08-22 13:25:17Cilacap, Senin 22 Agustus 2022 Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jateng memberikan bimbingan pada klien yang melaksanakan wajib lapor bertempat di ruang pelayanan Baladewa. Kegiatan wajib lapor ini merupakan wajib lapor pertama yang dilakukan klien RH setelah keluar dari Lapas Cilacap pada bulan Juli lalu. Kegiatan bimbingan diawali dengan Pembimbing Kemasyarakatan yang bertanya terkait kabar dan kegiatan klien saat ini. Klien RH menceritakan bahwa dirinya saat ini menghabiskan waktu dengan membantu orang tuanya.
"Alhamdulillah saat ini saya baik-baik saja dan mulai dapat berbaur kembali ke masyarakat dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga saya. Setiap harinya saat ini saya membantu orang tua bertani di sawah” ucap klien RH.
Kuat Sayogi selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda yang bertugas di Bapas Nusakambangan memberikan bimbingan kepada klien untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
“Tolong selalu patuhi peraturan yang berlaku dan jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut serta akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi” ujarnya.
Selain itu Pembimbing Kemasyarakatan juga mengingatkan mengenai kewajiban klien khususnya untuk melakukan wajib lapor.
“jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesannya.
Wajib lapor sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi klien yang menjalankan program integrasi dan asimilasi di rumah, dengan klien aktif melakukan kegiatan wajib lapor maka diharapkan dapat memudahkan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pengawasan dan pembimbingan kepada klien.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
