Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adeummunasywah Adeummunasywah

Menanti Jerat Hukum Demi Tegaknya Rasa Keadilan

Info Terkini | Monday, 22 Aug 2022, 06:38 WIB

Menanti Jerat Hukum Demi Tegaknya Rasa Keadilan

Oleh : Ismawati ( Ibu Peduli Generasi )

Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan oleh bekas kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Ia mengungkapkan, sepanjang ada laporan dugaan suap yang dilakukan Ferdy dan laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, maka KPK akan menindaklanjutinya.

" Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya, " Kata Ghufron, Rabu ( 17/8/2022 ), dikutip dari kompas. id.

Terpisah kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustia Vandana menyebutkan, pihaknya tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebanyak Rp 200 juta yang terjadi pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J tewas. Ivan ogah membocorkan temuan sementara PPATK mengenai dugaan transaksi tersebut. Dia mengaku akan menyerahkan temuannya kepada Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri yang sedang mengusut kasus kematian Brigadir J dirumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Fredy Sambo. Kompas. Com.

Ramainya pemberitaan kasus pembunuhan Brigadir J dirumah dinas mantan Kadiv propam Polri Irjen Fredy Sambo cukup menyita perhatian publik hampir semua laman media sosial memberitakannya bahkan menjadi trending topic di twitter. Namun tidak hanya kasus pembunuhan saja, muncul pula kasus - kasus yang lain seperti kasus suap, jaringan narkoba, perjudian online, perselingkuhan, dan juga LGBT.

Meskipun baru dugaan tetapi seperti efek domino kasus ini bermunculan seiring makin terangnya orang - orang yang terlibat kemudian dijadikan tersangka. Tak ayal publik pun menaruh harapan besar terhadap Kapolri agar kasus ini segera terungkap dan menjadi terang - benderang. Institusi dan jabatan di pertaruhkan untuk mengungkap kasus ini. Sebab bukan tidak mungkin jika kasus ini menguap begitu saja seperti kasus - kasus sebelumnya tanpa ada kejelasan maka kepercayaan publik terhadap Institusi Polri akan menurun.

Buktinya masih juga terjadi ketimpangan di tubuh Polri meskipun satgas susah bentukan mantan Irjen Polri sudah di bubarkan. Publik terus mengawal kasus ini. Tidak peduli yang terjerat kasus pidana adalah orang - orang dari dalam tubuh Polri sendiri yang notabene adalah para penegak hukum. Jangan sampai hukum tumpul keatas dan tajam kebawah.

Hukum akan berjalan jika ada kontrol masyarakat yang kuat dan juga negara mengambil peran sebagai pelaksana amanah rakyat. Sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum di negeri ini bisa dibeli . Dari bisnis yang mereka bangun mereka dengan mudahnya membeli pejabat tinggi juga aparat keamanan dan para penegak hukum. Hasilnya secara hukum dan keamanan mereka juga terlindungi. Oleh karenanya berhembus kencang soal isu mafia di tubuh Polri, sehingga penegakkan hukum di negeri ini makin jauh dari nyata.

Islam datang dengan seperangkat aturan yang datang dari Allah SWT mengatur urusan kehidupan manusia baik individu, masyarakat maupun negara. Oleh karenanya setiap periode pemerintahan jika ada yang melanggar hukum maka Islam datang menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Jika pembesar berbuat curang maka ia harus dihukum. Semua sama di depan hukum.

Nabi Bersabda : " Jikalau seandainya Fatimah putriku mencuri, niscaya aku potong tangannya. " ( HR Bukhari Muslim ) rusaknya tatanan hukum, bila hukum hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas. Tentu Fatimah az - Zahra tidak pernah mencuri, tapi pengandaian yang Nabi berikan itu menohok semua pihak. Nabi tidak akan melindungi keturunannya sendiri jikalau seandainya keturunan Beliau, darah daging Beliau, melakukan tindak kriminal.

Bahkan dikisahkan dalam kitab subul al - salam keadilan dan persamaan hukum itu juga berlaku tak pandang bulu. Inilah salah satu kisah yang menggetarkan bagaimana ajaran Islam berdiri kokoh menopang keadilan dan asas persamaan didepan hukum sejak seribu empat ratus tahun yang lalu. Suatu hari Khalifah Ali Bin Abi Thalib kehilangan baju besinya yang jatuh dari untanya. Beliau melihat baju itu di tangan seorang Yahudi. Beliau pun berseru kepada orang Yahudi itu, " Wahai fulan itu adalah baju besiku yang tempo hari jatuh dari untaku. Orang Yahudi itu menjawab : " Ini baju besiku, karena sekarang ada di tanganku, " Tetapi orang Yahudi itu berkata lagi : " Sudahlah ! Permasalahan ini biar di selesaikan oleh hakim saja. " Lantas keduanya pergi ke Syuraih yang saat itu menjabat sebagai qadhi / Hakim.

Syuraih sendiri diangkat oleh khalifah Ali. Tapi apa Syuraih langsung tunduk pada Khalifah dan memenangkannya, tidak. Syuraih menempuh prosedur hukum. Syuraih meminta Khalifah Ali mendatangkan dua orang saksi, maka beliau pun kemudian memanggil Qanbara ( bekas budak beliau ) bersama Hasan ( putra beliau ) setelah didatangkan dua saksi lantas syuraih berkata : " Untuk saksi Qanbara, kami bisa menerimanya. Tetapi untuk saksi putra anda, kami tidak bisa menerimanya. " Sebagai seorang anak, tentu kecenderungannya adalah membela sangat ayah.

Maka kesaksian Sayyidina Hasan tidak bisa di Terima oleh Syuraih karena unsur kekerabatan saksi harus adil. Ini yang dipegang teguh oleh Syuraih. Khalifah Ali mencoba berargumen dengan mengatakan bahwa putranya Hasan adalah pemuka penduduk surga, sesuai Hadits dari Nabi yang di dengar oleh Umar Bin Khattab bagaimana mungkin seorang seperti Sayyidina Hasan ditolak menjadi saksi ? Syuraih tetap menolaknya, karena bukan masalah surga neraka yang merupakan urusan akherat, akan tetapi ini ada prosedur hukum yang harus ditempuh dan diikuti semua pihak yang berperkara termasuk khalifah sendiri.

Khalifah Ali menerima keputusan Hakim. Secara substansi beliau benar namun secara prosedur hukum beliau tidak bisa membuktikan nya, sehingga beliau kalah. Dan ini diterima oleh khalifah. Pada akhirnya Yahudi ini terpesona dengan ajaran Islam yang menegaskan keadilan dan persamaan hukum. Yahudi tidak bisa membayangkan bagaimana seorang khalifah yang merupakan menantu Rasulullah SAW yang mendatangkan seorang cucu kesayangan Rasulullah SAW malah kalah di pengadilan.

Wal hasil Yahudi ini pada akhirnya masuk Islam dan khalifah Ali menghadiahkan baju besiku miliknya yang sah itu kepada Yahudi. Pesan moral dari sabda Rasul soal putrinya dan dari kisah khalifah Ali sangat jelas. Meskipun keluarga Nabi kalau berurusan dengan hukum semua diperlakukan sama dan harus mengikuti prosedur hukum. Datang ke pengadilan panggil saksi dan hadirkan bukti, lantas patuhi apapun keputusan hakim. Inilah keindahan ajaran Islam yang tak akan lekang oleh waktu. Sumber : kisah para sahabat. Wallahu A'lam Bishawwab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image