Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ummu Zidan

Palestina Menanti Negara Adidaya

Info Terkini | Wednesday, 18 Oct 2023, 08:45 WIB

Aksi heroik paralayang dari tentara pembebasan Hamas menghiasai berbagai media internasional. Blokade yang selama ini dipasang penjajah Israel diterjang mujahidin Palestina dari darat, laut dan udara.

Jubir Hamas mengatakan operasi militer yang mereka namakan Badai Al Aqsha dilakukan sebagai respons atas kekejaman yang telah dialami Palestina selama berpuluh-puluh tahun. Apalagi dengan kebiasaan Israel yang sering menyerang secara brutal warga sipil Palestina, terutama perempuan dan anak-anak. Saatnya Israel menghentikan kekejamannya, menanggung akibat dari perbuatannya dan segera angkat kaki dari bumi Palestina.

Betapa kekuatan iman seorang muslim mampu membawa pada keberanian yang luar biasa. Berbagai bantuan terus mengalir, datang dari negeri-negeri muslim. Berupa bantuan materi, dukungan, pembelaan, doa dan lain lain. Karena umat Islam sesungguhnya menyadari bahwa sesama muslim itu ibarat satu tubuh, jika satu bagian merasakan sakit maka yang lain ikut merasakan hal yang sama. Rakyat Indonesia pun tak kalah untuk memberikan apa yang dimiliki buat saudara-saudara muslim di sana.

Konflik Palestina dan Israel selalu menjadi tragedi yang tiada akhir. Sejak 1 abad yang lalu hingga saat ini pendudukan Israel atas Palestina disertai perang masih terus berlangsung. Semua berawal dari Deklarasi Balfour, 2 November 1917. Yakni pernyataan terbuka yang dikeluarkan Pemerintah Inggris pada tahun 1917 semasa Perang Dunia I. Isinya adalah pengumuman tentang dukungan bagi pembentukan sebuah "kediaman nasional bagi bangsa Yahudi" di Palestina. Saat itu, Palestina adalah salah satu daerah di dalam wilayah Kesultanan Utsmaniyah dan warga Yahudi di Palestina masih menjadi kaum minoritas kala itu.

Deklarasi Balfour tercantum di dalam sepucuk surat tertanggal 2 November 1917 dari Menteri Luar Negeri Inggris, Arthur Balfour, kepada Lord Rothschild, pemimpin komunitas Yahudi Inggris, untuk diberitahukan kepada Federasi Zionis Britania Raya dan Irlandia. Deklarasi Balfour disiarkan lewat media massa pada tanggal 9 November 1917.

Hal ini adalah upaya Inggris untuk mendapatkan dukungan politik dan finansial dari komunitas Yahudi, dengan harapan dapat memengaruhi dinamika perang sehingga meraih kemenangan atas Blok Sentral.

Hingga akhirnya 29 November 1947, PBB mengumumkan persetujuan berdirinya negara Israel atas restu dari AS, dengan wilayah Israel meliputi 55% tanah Palestina. Selanjutnya Perdana Menteri pertama Israel David Ben-Gurion kemudian mulai melakukan pengusiran dan pembunuhan. Hingga kini mereka sudah menduduki lebih dari 90% wilayah, hanya menyisakan Gaza dan sebagian Tepi Barat.

Demikianlah, konflik Palestina tidak sesederhana fitnah yang terlontar dari mulut-mulut pihak yang tidak bertanggungjawab dan tak memiliki nurani. Lebih dari itu, persoalan Palestina tak lepas dari konspirasi Barat. Saat ini dengan arogansinya Barat melontarkan tuduhan dan fitnah keji kepada Hamas. Serangan militer yang diluncurkan Hamas dikatakan aksi teroris. Padahal ini adalah bentuk dari pembelaan dan kehormatan tanah kaum muslimin yang dirampok bangsa Israel. Sedangkan mereka membungkam terhadap kelakuan Israel yang tidak berperikemanusiaan dan telah memborbardir serta memakan korban jutaan jiwa, baik anak-anak dan wanita. Inilah standar ganda dari negara-negara Barat penjajah.

Untuk mengentikan kejahatan bangsa agresor Israel tidak tiada lain harus dilawan oleh sebuah negara. Hanya negara adidaya Khilafah Islam yang mampu menjadi perisai dan pelindung umat. Sebagaimana sikap tegas Khalifah Sultan Abdul Hamid II yang menolak permintaan zionis Yahudi ketika datang untuk mengemis tanah Palestina. Semoga negara adidaya itu segara terwujud untuk memimpin dunia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image