
perbankan di Indonesia terdapat dua macam sistem perbankan, yakni bank konvensional dan bank syariah. Bank Syariah merupakan bank yang berjalan dengan prinsip Syariah. Selain itu dalam perbankan Syariah juga diatur oleh fatwa DSN-MUI dan hukum yang berlaku di Indonesia tentang perbankan Syariah. Perbankan Syariah dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pertama, menyesuaikan pola bisnis dengan digitalisasi layanan bank, baik digitalisasi dalam penghimpunan dana maupun pembiayaan. kedua, mencari alternatif market baru, minimal market yang tidak terdampak signifikan akibat pandemi Covid-19, seperti sektor usaha yang berkaitan dengan industri kesehatan, sehingga industri perbankan syariah tetap dapat bertahan di tengah serangan pandemi Covid-19.
bank syariah akan tetap melakukan mitigasi risiko, salah satunya adalah dengan merestrukturisasi pembiayaan karena pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor riil dipastikan akan mengganggu kemampuan bayar debitur. Bank akan melakukan pemetaan, mana debitur yang layak diberikan restrukturisasi dan mana yang tidak.
Pasalnya, pemberian restrukturisasi ini akan menekan pendapatan bank. Di samping itu, bank juga dihadapkan pada risiko likuiditas yang berpotensi mengetat karena pemberian restrukturisasi.
bank syariah akan tetap memacu pertumbuhan karena di sisi lain bank juga harus mengeluarkan biaya bunga yang harus dibayarkan kepada deposan.
Selanjutnya yaitu digitalisasi layanan perbankan. Menurutnya, digitalisasi perbankan memang telah dilakukan sebelum wabah terjadi, namun saat ini menjadi momentum untuk menguji apakah digital banking milik bank akan dimanfaatkan nasabah atau tidak.
