Petugas Lapas Semarang Gagalkan Penyeludupan 396 Butir Pil Koplo Dalam Vagina
Info Terkini | 2022-08-19 13:04:36Semarang_Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 396 butir pil koplo dari salah seorang pengunjung, Kamis (18/08).Pil Koplo tersebut diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi (kondom) yang kemudian dimasukkan ke dalam vagina dan ditutup dengan pembalut. Rencananya barang tersebut akan dikirimkan ke salah seorang narapidana di Lapas Semarang. Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, mengatakan upaya penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut bermula saat pengunjung (Devi) hendak mengunjungi narapidana (SDK). Setelah melewati penggeledahan badan, petugas lapas Mamik Kartika dan Hanifa memeriksa badan Devi. Karena gelagat yang mencurigakan, akhirnya saat diperiksa ditemukan adanya bungkusan mencurigakan di vagina perempuan tersebut.“Saat dilakukan pengecekan badan, pelaku mengaku sedang haid sehingga dia pakai pembalut. Namun saat diperiksa kedapatan bungkusan yang terselip di dalam vagina pengunjung yang dibalutkan alat kontrasepsi,” ujar Tri Saptono.Dengan kejadian tersebut, petugas melaporkan temuan tersebut kepada koordinator layanan kunjungan. Tersangka (Devi) beserta narapidana (SDK), diamankan petugas untuk dimintai keterangan.Upaya penyelundupan dilakukan pukul 10.30 WIB atau menjelang waktu pendaftaran kunjungan akan ditutup.“Modusnya dengan menyimpan ke dalam vagina untuk mengelabuhi petugas. Namun aksinya gagal karena petugas penggeledahan badan jeli dengan memeriksa seluruh badan hingga daerah sensitif,” ungkap Kalapas.Selanjutnya Kalapas berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Ngaliyan dan menyerahkan barang bukti guna pemeriksaan lanjutan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.