Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LAPAS POLEWALI

Upacara Bendera Hari Kemenkumham HDKD Ke-77 Tahun 22 Lapas Polewali

Info Terkini | Friday, 19 Aug 2022, 12:28 WIB

Polewali Mandar, lapaspolewali.kemenkumham.go.id - Memperingati Hari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali Kanwil Kemenkumham Sulbar menggelar Upacara Bendera di Lapangan Pancasila Lapas Polewali dengan diikuti oleh Pegawai Lapas Kelas IIB Polewali, Dharma Wanita dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Jum'at, 19 Agustus 2022

Bertindak selaku Inspektur Upacara yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali Kanwil Kemenkumham Sulbar (Abdul Waris) memimpin jalannya pelaksanaan upacara. Dalam pelaksanaan upacara kali ini turut dibacakan sejarah singkat Kementerian Hukum dan HAM sebagai wawasan dan pemahaman kepada seluruh jajaran dibawah Kemenkumham.

Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kemenkumham RI, Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-77 dilaksanakan dengan penuh khidmat dan tertib.

Kalapas Polewali dalam amanatnya menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H. Laoly). Upacara bendera ini merupakan upacara bendera yang pertama kali setelah pergantian hari peringatan HDKD dari 30 Oktober menjadi 19 Agustus.

Labih lanjut dalam sambutannya, Yasonna menjelaskan bahwa perubahan hari peringatan tersebut didasari oleh beberapa kajian, penelurusan sejarah, pengumpulan bukti-bukti dan hal penguatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan kedepannya.

Upacara ditutup dengan ramah tamah dan kegiatan Tasyakuran dalam peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-77.

(Humas Lapole, Agustus 2021)

#kumham

#KumhamPasti

#LapasPolewaliHebat

#Polman

#PolewaliMandar

#PolmanJago

#polewalimandarindah

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image