Implementasi Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Bisnis | 2022-08-19 08:55:32Abstrak :
Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi penglolaan keuangan negara pasca berlakunya undang-undang nomor 17 tahun 2003 terhadap pengelolaan keuangan negara di Indonesia (APBN) yang dikelola oleh pemerintah pada kurun waktu tahun 2009-2017 yang dilihat dari tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran dan utang luar negeri terhadap dampak pengeloalaan APBN dalam kurun 9 tahun yang dikaji melalui perspektif ekonomi Islam. Metodologi digunakan adalah kulitatif dengan pendekatan ekonomi Islam dan analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan keuangan negara di Indonesia setelah berlakunya UU No 17 tahun 2003 ada perubanhan dalam transparansi anggaran dan efisisnsi penggunaan anggaran akan tetapi ada dampak yang belum terselasaikan yakni mengenai tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran dan utang luar negeri yang masih tinggi, serta peran ekonomi Islam yang harus dioptimalisasikan potensinya kedepannya untuk membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia, dalam hal ini melalui Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat.
A. PENDAHULUAN
Kondisi perekonomian merupakan indikator utama dalam mengukur tingkat kesejahteraan suatu masyarakat. Sebuah negara akan dipandang sebagai negara yang sejahtera manakala memiliki sistem ekonomi yang mapan dan memiliki pendapatan yang mencukupi. Sebaliknya, kondisi perekonomian yang carut-marut, banyak warga yang berada di bawah garis kemiskinan, jutaan rakyat menganggur, maka negara tersebut tidak dapat dikatakan negara sejahtera. Paradigma inilah yang menjadikan ilmu ekonomi sebagai ilmu yang paling penting dalam kehidupan manusia. Berbagai teori dikemukakan oleh para ahli dan para pemikir dari zaman Yunani hingga saat ini. Semua teori dan pandangan tersebut diperuntukkan membangun masyarakat yang lebih berkeadilan dan lebih sejahtera(Ofan El-Govha.2009).
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini mengandung arti bahwa pemerintah sebagai pengelola negara diberikan mandat untuk mengelola aset-aset negara, sehingga aset-aset tersebut dapat menjadi sumber pendapatan negara. Pendapatan negara ini yang kemudian kegiatan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan-kebijakannya.
Pemerintah sebagai lembaga negara yang mengelola keuangan negara, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara. APBN harus dikelola secara tertib dan bertanggungjawab sesuai kaidah umum praktek penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, setelah APBN ditetap-kan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Presiden. APBN adalah undang-undang, sehingga merupakan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR, sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksnaka secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Konsep Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) modern sebenarnya bias mengadopsi konsep Baitul Mal dengan apa yang disebut balanced budget, seimbang antara yang diterima dengan yang dikeluarkan, maka dari itu meskipun utang diperbolehkan tapi tidak di anjurkan dalam Islam. Dalam pengelolaan keuangan negara, Rasulullah sebagai pemimpin selalu berusaha menerapkan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk kemaslahatan ummat.
Berdasarkan identifikasi masalah di atas, masalah yang muncul sangatlah kompleks sehingga perlu dibatasi. Batasan maalah yang dimaksud untuk mempermudah pembahasan dengan memberikan pembatasan masalah secara teoritis atau objek penelitian. Oleh karenanya untuk menghindari krancuan, peneliti Pengelolaan keuangan negara dalam perspektif ekonomi Islam.
B. METODE PENELITIAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pengelolaan keuangan negara pasca berlakunya undang-undang nomor 17 tahun 2003 terhadap pengelolaan keuangan negara di Indonesia (APBN) yang dikelola pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian Pustaka dengan model kulitatif dengan pendekatan ekonomi Islam dan analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder.
C. HASIL DAN PEMBAHASAN
Implemntasi Pengelolaan Keuangan Negara Pasca Berlakunya UU No 17 Tahun 2003
Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara selama ini masih digunakan ketentuan perundang-undangan yang disusun pada masa pemerintahan Kolonial Hindia Belanda. sementara itu dalam pelaksanaan pemeriksaan pertanggung jawaban keuangan negara digunakan Instructie En Verdure Bepalingen Voor De Algemeene Rekonkamer (IAR) stbl 1933 No 320. Peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu meskipun berbagai ketentuan tersebut secara formal masih tetap berlaku, akan tetapi secara material sebagian dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud tidak lagi dilaksanakan kelemahan perundang- undangan Negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan Undang-undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengeloalan keuangan Negara yaitu Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Adapan langkah setrategis implemntasi dari Undang-undang No. 17 tahun 2003 merupakan reformasi system keuangan negara yang meliputi:
1) Reformasi penyusunan dan penetapan anggaran.
2) Reformasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
3) Reformasi pengawasan anggaran.
Sebagaimana tertuang dalam Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa asas umum pengelolaan keuangan negara dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan Negara dalam persfektif ekonomi islam dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sesuai dengan amanat Pasal 23 C Undang-Undang Dasar, Undang-Undang tentang Keuangan Negara telah menjabarkan aturan pokok yang ditetapkan Undang- Undang Dasar tersebut kedalam asas-asas umum dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas umum, asas kesatuan, dan asas spesialisasi maupun asas-asas sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alat utama pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya dan sekaligus alat pemerintah untuk mengelola perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya menyangkut keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik.
Dalam konteks ini, DPR dengan hak legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimilikinya perlu lebih berperan dalam mengawal APBN sehingga APBN benar-benar dapat secara efektif menjadi instrumen untuk mensejahteraan rakyat dan mengelola perekonomian negara dengan baik. Dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bersama dalam penyelenggaraan pemerintah negara, sejak beberapa tahun yang lalu telah diintrodusir Reformasi Manajemen Keuangan Pemerintah. Reformasi tersebut mendapatkan landasan hukum yang kuat dengan telah disahkannya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara Berbicara mengenai persoalan system pengelolaan keuangan negara tentunya juga tidak dapat mengesampingkan pembahasan soal keuangan negara.
Keuangan negara berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Undang-undang Keuangan Negara) adalah: “Semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. Undang-undang keuangan negara ini membuka transparansi keuangan negara sehingga dapat diamati oleh masyarakat banyak tentang pemanfaatan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dikelola oleh pemerintah. Dengan adanya undang-undang ini maka bermunculan landasan hukum penunjang lainnya untuk kelancaran dalam pengelolaan keungan negara.
Landasan hukum pengelolaan keuangan negara yang telah diatur melalui undang- undang 17 tahun 2003 yang dimplementasikan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara yang disusun setiap tahunnya oleh pemerintah sebagai pengelola keuangan negara. Adapun landasan hukum penunjang lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan Keuangan Negara. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi subyek, yang dimaksud dengan keuangan Negara meliputi seluruh subyek yang memiliki/menguasai obyek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut diatas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaran pemerintahan negara. Peranan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Sektor Publik menjadi semakin signifikan.
Dalam perkembangannya, APBN telah menjadi instrumen kebijakan multi fungsi yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara. Hal tersebut terutama terlihat dari komposisi dan besarnya anggaran yang secara langsung merefleksikan arah dan tujuan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, agar fungsi APBN dapat berjalan secara optimal, maka sistem anggaran dan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran harus dilakukan dengan cermat dan sistimatis. Sebagai sebuah sistem, pengelolaan anggaran negara telah mengalami banyak perkembangan.
Dengan keluarnya tiga paket perundang-undangan di bidang keuangan negara, yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara, sistem pengelolaan anggaran negara di Indonesia terus berubah dan berkembang sesuai dengan dinamika manajemen sektor publik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang disahkan 9 Maret 2003, yang diharapkan menjadi kerangka hukum yang kokoh dalam upaya mendorong terwujudnya tata cara pengelolaan keuangan negara yang bersih dari korupsi. Kehadiran undang-undang ini diharapkan dapat memberikan garis yang jelas dan tegas kepada pemerintah dalam mengatur keuangan dan aset negara.
D. KESIMPULAN
Permasalahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi kajian dalam tesis ini yakni pemanfaatan APBN terhadap penaggulangan pengangguran kemiskinan dan hutang luar negeri serta peran ekonomi Islam dalam perekonomian Indonesia untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan negara.
Pemanfaatan APBN dalam menanggulangi pengangguran pengangguran di Indonesia harus diatasi dengan menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Setiap tahunnya perlu adanya perbaikan dan perhatian pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan sebesar-besarnya untuk mengurangi jumlah pengangguran yang ada, pada kabinet Indonesia bersatu II, tahun 2009 angka pengangguran sebesar 8,96 juta jiwa, dan pada akhir kepemimpinan tahun 2014 sebesar 7,2 juta jiwa. Selama kurun periode itu mengalami penurunan angka pengangguran sebesar 1,74 juta jiwa. Pada periode kabinet ini Indonesia kerja, dari tahun 2014 jumlah pengangguran sebesar 7,2 juta jiwa mengalami penurunan pada tahun 2017 sebesar 7,04 juta jiwa, periode ini mengalami penurunan pengangguran sebesar 0,36 juta jiwa. Dengan menciptakan lapangan pekerjaan untuk membantu pertumbuhan perekonomian Indonesia secara umum dan untuk kesejahteraan rakyat dalam menciptakan keadilan dalam bidang perkonomian.
Pemanfaatan APBN dalam menanggulangi kemiskinan pada awal periode kepemimpinan tahun 2011 tingkat kemiskinan sebesar 29,89 juta jiwa, dan pada akhir kepemimpinan tahun 2014 sebesar 27,73 juta jiwa. Selama kurun periode itu mengalami penurunan tingkat kemiskinan sebesar 2,16 juta jiwa. Pada periode saat ini dari tahun 2014 sebesar 27,73 juta jiwa mengalami penurunan pada tahun 2017 sebesar 26,04 juta jiwa, periode ini mengalami penurunan tingkat kemiskinan sebesar 1,15 juta jiwa.
Pemanfaatan APBN dalam menanggulangi utang luar negeri pada tahun terakhir kabinet Indonesia Bersatu utang luar negeri Indonesia sebesar USD266.109 Miliar atau Rp2.783 triliun, dengan pembayaran bunga utang sebesar Rp113,03 triliun. Pada tahun tahun 2017 utang luar negeri Indonesia sebesar USD341.824 Miliar atau Rp4.634 triliun, dengan pembayaran bunga utang sebesar Rp216,56 triliun.
Dengan berkembangnya sistem perekonomi Islam di Indonesia melaluai lembaga keuangan syari’ah dapat membuka peluang kerja sehingga dapat menambah lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia. Potensi badan amil zakat yang besar juga dapat membantu defisit keuangan negara yang meningkat setiap tahunnya, dengan potensi yang ada dapat menekan utang luar negeri serta meningkatkan pendapatan negara sehingga bisa bebas dalam jeratan utang yang harus ditanggung baik pokok maupun bunganya yang harus dibayar oleh pengeluaran negara. Dengan adanya zakat, infaq dan wakaf menjadi jalan keluar dari permasalahan pengelolaan keuangan negara.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.