Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Lubuklinggau

537 Narapidana Lapas Lubuklinggau Terima Remisi Umum

Info Terkini | Wednesday, 17 Aug 2022, 19:57 WIB
Sumber : lapaslubuklinggau.kemenkumham.go.id

Lubuklinggau - Sebanyak 537 orang Narapidana Lapas Lubuklinggau Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima Remisi Umum (RU) di perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke -77 Kemerdekaan Republik Indonesia , Rabu (17/08).

Remisi Umum diberikan langsung secara simbolis oleh Walikota Lubuklinggau, H.SN Prana Putra Sohe dengan menghadirkan 2 (dua) orang perwakilan Narapidana yang menerima RU I (Pengurangan Sebagian) dan RU II (langsung bebas) pada upacara peringatan HUT ke -77 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh pemerintah kota Lubuklinggau di lapangan tembak Perbakin Kota Lubuklinggau.

Walikota Lubuklinggau memberikan pesan kepada narapidana yang menerima Remisi Umum, khususnya untuk yang dinyatakan langsung bebas agar jangan sampai mengulangi lagi perbuatan melawan hukum.
"Selamat berkumpul lagi dengan keluarga, jangan mengulangi perbuatan yang melawan hukum yang mengakibatkan bjsa kembali menjalani hidup dipenjara," pesan Walikota Lubuklinggau.

Sumber : lapaslubuklinggau.kemenkumham.go.id

Kalapas Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara menjelaskan bahwa 2 (dua) orang perwakilan Narapidana yang menerima RU I dan RU II mendapatkan pengawalan sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP).

"Untuk tahun ini pelaksanaan pemberian Remisi Umum untuk narapidana langsung di pemerintahan kota Lubuklinggau, kita hadirkan 2 (dua) perwakilan narapidana yang menerima Remisi Umum I dan II dengan pengawalan yang sesuai dengan SOP," ucap Kalapas.

Beliau juga menjelaskan dari 573 orang narapidana Lapas Lubuklinggau yang menerima Remisi Umum 13 orang diantaranya menerima RU II dan 11 orang dinyatakan langsung bebas sedangkan 2 orang lainya harus menjalani subsider atau kurungan pengganti.

"Dari 13 orang narapidana yang menerima Remisi Umum II 11 diantaranya langsung bebas namun untuk 2 orang lainnya harus menjalani subsider," sambung Kalapas.

Sumber : lapaslubuklinggau.kemenkumham.go.id

Kalapas Lubuklinggau lebih lanjut mengatakan bahwa 537 orang narapidna yang menerima Remisi Umum pada tahun ini telah memenuhi syarat baik secara subtantif maupun administratif antara lain telah menjalani masa pidana minimal 6 (enam) bulan, berprilaku baik selama menjalani masa pidana dan kegiatan pembinaan yang ada di Lapas Lubuklinggau.

"Remisi merupakan bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan oleh negara yang telah memenuhi syarat, kami berharap pemberian Remisi ini menjadikan narapidana yang ada di dalam Lapas Lubuklinggau terus memperbaiki diri sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat," ucap Kalapas.

Sumber : lapaslubuklinggau.kemenkumham.go.id

Sumber : lapaslubuklinggau.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image