Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Devi Malika Azzahra

Indonesia dalam Perangkap Utang

Politik | Tuesday, 16 Aug 2022, 06:11 WIB

Oleh: Devi Malika Azzahra, S.P (Mahasiswa Pascasarjana ULM, Kalsel)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui utang Indonesia mencapai Rp 7.000 triliun. Meski semakin meningkat, menurut Kementerian Keuangan, kondisi utang pemerintah masih tergolong aman karena rasio utang masih di bawah batas aman, yakni 60 persen (republika.co.id).

Benarkah masih aman?

Porsi utang pemerintah pada akhir Juli 2022 berada di angka Rp7.163,12 triliun, dengan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 37,91 persen. Secara nominal, utang pemerintah tersebut naik dibandingkan akhir Juni 2022 (idntimes.com).

Narasi utang luar negeri aman asal masih di bawah 60% rasio terhadap PDB sebagaimana yang diperbolehkan menurut UU No 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara senantiasa menjadi kata pemanis penguasa untuk menidurkan kewaspadaan rakyat, padahal jumlah utang yang terus bertambah setiap tahunnya sebenarnya tidak rasional jika dbandingkan dengan PDB. Sebab pada faktanya kemampuan untuk membayar uatang akan selalu dimasukan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) setiap negara. Sementara kondisi APBN dari tahun ke tahun cenderung defisit dari pada surplus.

Bahkan ketika diterpa pandemi Covid-19, dikutip dari databoks.katadata.co.id realisasi APBN Kuartal I 2022 defisit hingga Rp5,8 Triliun. Untuk menutup defisit tersebut kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah lagi-lagi kembali mengambil utang.

Jelas, mengatakan ‘aman’ untuk jumlah utang sebesar itu tidak rasional jika dibandingkan dengan PDB. Juga keberadaan utang luar negeri sejatinya beban bagi rakyat. Beban ini terwujud dalam bentuk tarikan pajak. Pada kenyataannya pajak merupakan satu-satunya sumber bagi pemerintah untuk membayar utang.

Dilansir dari pajakku.com, Berdasarkan APBN 2020, pajak berkontribusi besar terhadap pendapatan negara sebesar Rp1.865,7 triliun yang berarti pajak menyumbang 83,54% dari total pendapatan negara (Rp2.233,2 triliun).

Maka ketika negara berhutang artinya rakyat siap-siap harus menerima kenaikan pajak atau kebijakan pajak baru.

Inilah model kebijakan keuangan negara yang berciri kapitalisme. Sistem kapitaisme membuat pemasukan negara bersumber dari utang dan pajak, kedua-duanya sama-sama membebani rakyat. Padahal di satu sisi negara memiliki kekayaan alam dalam jumlah berlimpah. Hanya saja kekayaan itu bukan menjadi sumber pemasukan negara, sebab kapitalisme telah memprivatisasi sumber daya alam ke kantong-kantong para kapital asing yang sepenuhnya menguasai kekayaan tersebut.

Dan lebih dari itu, utang luar negeri sebenaranya menyiman potensi yang lebih berbahaya yang akan mengancam kedaulatan negara. Abdurrahman al-Maliki (penulis Politik Ekonomi Islam) mengatakan bahwa utang luar negeri adalah cara paling berbahaya untuk merusak eksistensi suatu negara.

Bahaya jangka pendek adalah dapat menghancurkan mata uang negara debitur dengan membuat kekacauan moneter. Karena pada saat jatuh tempo utang luar negeri tidak bisa dibayar dengan mata uang debitur, namun tetap harus menggunakan US dollar atau hard money lainnya, efeknya mata uang negara debitur akan babak belur dan nilainya turun drastis.

Jika kondisi terus terjadi maka negara debitur tidak punya pilihan kecuali mendatangi International Monetary Fund (IMF). hal ini berarti negara tersebut semakin terperosok dan terjerat oleh utang ribawi lembaga-lembaga kapital.

Bahaya jangka panjang utang luar negeri akan mengacaukan dan merusak kedaulatan negara debitur. Gagal bayar utang luar negeri akan menyeret aset-aset strategis negara sebagai alat pelunasan, seperti kejadian akuisisi Cina atas pelabuhan Hambantota di Sri Lanka, penggunaan mata uang yuan oleh negara Zimbabwe maupun Angola, dan masih banyak lagi bukti debt-trap akibat utang luar negeri yang semua itu berawal dari penguasa yang merasa ‘aman’ terhadap melonjaknya utang-utang tersebut.

Oleh karena itu publik seharusnya tidak merasa aman sebagaimana narasi penguasa kapitalisme. Masyarakat harus menyadari dan mencari solusi alternatif untuk mengatasi hal ini. Solusi ini tidak lain datang dari sistem Islam.

Sistem Islam memiliki mekanisme menjadikan sebuah negara terbebas dari utang luar negeri ribawi, dan utang tersebut bukan menjadi orientasi sistem Islam untuk memenuhi keuangan negara. Sebebab utang luar negeri menjadi celah penjajahan kepada kaum muslimin dan ini haram hukumnya.

Sumber keuangan sistem Islam berbasis Baitul Mal yang memiliki tiga pos:

Pertama, pos kepemilikan negara. Dari anfal, ghanimah, kharaj, jizyah, khumus, dan usyur, dan dikeluarkan untuk kepentingan negara seperti, untuk gaji tentara, ASN, hakim, guru dan semua yang memberi khidmat pada negara untuk kemaslahatan umat.

Kedua, pos kepemilikan umum yang dibagi menjadi :

a. Fasilitas/sarana umum, seperti kereta api, pipa air, garda listrik, jalan-jalan dan lain sebagainya yang bisa didapatkan oleh rakaat dengan mudah dan semurah-murahnya atau bahkan gratis.

b. SDA yang tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki individu seperti air, padang rumput, api, sungai, samudra, pulau dan lain sebagainya. Dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dengan pengawasan negara agar tidak menimbulkan kemudharatan

c. Bahan tambang yang tidak terbatas mencakup seluruhnya. Seperti, garam, batu mulia, emas, perak, besi, tembaga dan sejenisnya. Bahan tambang tersebut dikelola oleh negara dan hasilnya dimasukkan ke dalam Baitul mal. Selanjutnya harta tersebut akan digunakan untuk mensubsidi rakyat.

Ketiga, pos zakat, berupa zakat mal, zakat fitrah dan sedekah atau wakaf maka dikhususkan bagi 8 asnaf sebagaimana tercantum dalam firman-Nya:

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. At-Taubah:60)

Dengan adanya pos-pos pemasukan dan pengeluaran yang telah dijamin oleh negara Islam tersebut, menjadikan sepanjang sejarah kekhilafahan selalu surplus dalam keuangan. Maka negara pun tidak mungkin untuk berutang karena APBN selalu ada, apa lagi sampai membebani rakyat dengan pajak.

Jelaslah, satu-satunya langkah yang harus ditempuh oleh negeri ini agar bisa keluar dari jeratan utang ribawi hanyalah dengan mencampakkan sistem yang ada dan mengambil sekaligus menerapkan sistem Islam secara kaffah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image