Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Prabumulih

Karutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Ikuti Webinar Prison Overcrowding

Info Terkini | Monday, 15 Aug 2022, 21:59 WIB
Karutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Ikuti Webinar Prison Overcrowding

Prabumulih – Bertempat di ruang kerjanya, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan menyimak, memahami serta mempedomani Penjelasan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI selaku Keynote Speaker pada Webinar mengenai Implikasi Pengesahan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Akselerasi Pengesahan RKUHP terhadap Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan, Senin (15/08/2022).

Wamenkumham RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M. Hum menjelaskan bahwa UU Pemasyarakatan yang baru dan RKUHP dibuat inline, 1 paket.

"UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 dan Rancangan UU KUHP memuat paradigma hukum pidana modern yakni berorientasi kepada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif" Jelas Prof. Eddy.

"Dengan dicabutnya UU No 12 tahun 1995 dan digantikan oleh UU No 22 tahun 2022, Pemasyarakatan akan terlibat dalam sistem peradilan pidana sejak pra yudifikasi hingga tahap eksekusi," lanjutnya

"Kemudian pidana penjara bukan lagi menjadi hukuman yang utama, melalui RKUHP akan diberlakukan alternatif pidana seperti pidana kerja sosial untuk mencegah over crowded di dalam Lapas / Rutan." Ujar Prof. Eddy.

"Selanjutnya peran Bapas menjadi lebih esensial, selain saat pembebasan PB / CB / asimilasi, di sini Bapas akan berperan sebagai pengawas pelaksanaan hukuman kerja sosial" Pungkasnya

Webinar yang diselenggarakan oleh Center for Detention Studies (CDS) ini juga di isi oleh narasumber, antara lain Pujo Harinto, Bc.I.P., S.Sos., M.Si Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Ditjenpas, R.M Dewo Broto Joko P., S.H., LL.M Direktur Hukum dan Regulasi, Bappenas RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., Anggota Badan Anggaran, DPR RI, Perwakilan LDUI.

Sumber : rutanprabumulih.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image