Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image irman muhammad ridwan

Jenis Air dan Macam-Macam Air dalam Ilmu Fiqh

Agama | Monday, 15 Aug 2022, 17:28 WIB
Air merupakan sumber kehidupan makhluk hidup sangat ketergantungan sekali dengan air dan ternyata air bukan saja untuk minum, mandi, memasak, dan kebutuhan lainnya air juga merupakan salah satu alat untuk bersuci

Jenis Air dan Macam-Macam Air dalam Ilmu Fiqh

Air merupakan sumber kehidupan makhluk hidup, manusia sangat ketergantungan sekali dengan air dan ternyata air bukan saja untuk minum, mandi, memasak dan digunakan untuk kebutuhan lainnya, ternyata air juga merupakan salah satu alat untuk bersuci yang pokok selain debu dan batu menurut pandangan ilmu fiqh. Ilmu fiqh adalah ilmu yang mempelajari tatacara beribadah, tatacara bersuci dan didalamnya mengkaji tentang jenis air dan macam-macamnya.

Air merupakan alat untuk bersuci ketika mau melaksanakan ibadah, diantaranya :sholat dan menyentuh Alquran. Menyentuh Alquran berbeda pandangan para ulama piqh apakah harus berwudhu dulu atau tidak perlu berwudhu ketika menyentuh Alquran. Air juga digunakan untuk mandi, istinja dan mandi besar. Air juga digunakan untuk membersihkan najis dan kotoran lainnya.

air digunakan untuk ibadah seperti solat dan menyentuh Alquran adalah dengan berwudhu. Wudhu merupakan sarat sahnya solat. Solat kalau tidak berwudhu terlebih dahulu maka solatnya tidak sah.

Wudhu salah satu bentuk thaharah atau bersuci. Dalam Hadis Rasulullah SAW dengan berwudhu yang benar akan menghapus dosa-dosa kecil dari semua anggota badan yang terkena air wudhu.

Kalau tidak air atau dalam musim kemarau maka tayamum adalah alternatif untuk bersuci. Tidak ada halangan untuk ibadah karena tidak ada air maka tayamum menjadi alternatif pilihannya. Adapun jenis air dalam ilmu Fiqh, diantaranya :

1. Air Suci Menyucikan

air suci menyucikan adalah air yang bisa dipakai untuk bersuci, diantaranya: air mata air, air hujan, air laut, air embun, air sumur, air salju, dan air sungai.

2. Air Suci Tidak Menyucikan

Air suci tidak menyucikan adalah air yang suci tidak terkena najis tapi tidak bisa untuk bersuci salah satunya untuk berwudhu. Contoh Air suci tidak menyucikan: air teh, air kelapa, air susu, air kopi, sirup dan contoh yang laiinya.

3. Air tidak suci dan tidak menyucikan atau air mutanajis

Air tidak suci tidak menyucikan adalah air yang tidak bisa digunakan untuk bersuci karena terkena najis, contoh: Air dibak mandi terkena barang najis ada tahi cecak, arak disebut barang najis haram diminum apalagi dipakai bersuci, air kurang dari dua kulah yang terkena najis (270 Liter), air di ember terkena najis dan air yang suci terkena barang najis adalah air tidak suci dan tidak menyucikan.

Sementara najis adalah kotoran baik berbentuk cair atau padat yang menghalangi untuk beribadah. Najis dibagi tiga: najis ringan(Mukhafafah) contohnya: air kencing bayi laki-laki belum berumur dua tahun hanya makan air susu ibu, najis sedang (mutawasitoh) contoh: kotoran hewan, kotoran manusia, darah, dan air kencing manusia, dan najis berat (mugholadhoh) contoh seperti : Anjing dan Babi baik kotorannya atau dagingnya haram untuk dimakan.

sementara Hadats adalah perbuatan yang bisa menimbulkan najis atau menghalangi dalam beribadah dihilangkannya dengan berwudhu atau mandi besar. hadats dibagi menjadi dua: Hadats kecil dan besar. Hadats kecil contohnya: kentut, Buang Air kecil dan Buang Air besar dan Hadats Besar contohnya; hubungan suami istri, mentruasi dan nipas harus disucikan dengan mandi besar. Najis dan Hadas salah satu untuk menyucikannya dengan air yaitu berwudhu dan mandi besar.

adapun macam-macam air adalah digunakan utuk bersuci. Macam-macam air suci menyucikan ada tujuh:

1. air mata air

2. air hujan

3. air laut

4. air embun

5. air sumur

6. air salju

7. air sungai.

Demikian penjelasan mengenai Jenis dan macam air dalam ilmu fiqih manfaatnya untuk bersuci menghilangkan hadats dan najis.

Irman Muhamad Ridwan, SHI,MpdI

Pemerhati Pendidikan dan keagamaan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image