Jalinan Kerja Sama PT Hexindo Adiperkasa dan PPSDM Geominerba Menggelar Diklat Implementasi SMKP
Info Terkini | 2022-08-12 18:30:46Kali pertama PT Hexindo Adiperkasa bekerja sama dengan PPSDM Geominerba selenggarakan Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan.
Sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 185.K/30/DJB/2019 Lampiran II, Auditor internal SMKP wajib memiliki sertifikat pelatihan audit SMKP dari PPSDM Geominerba yang teregistrasi Kepala Inspektur Tambang. Caranya dengan mengikuti Pendidikan dan pelatihan Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan.
Kepala Inspektur Tambang, Sunindyo Suryo Herdadi membuka diklat Implementasi SMKP Berbasis Online PT Hexindo Adiperkasa secara resmi, Senin (8/8/2022), melalui video conference. Turut menghadiri acara pembukaan QSHE Manager PT Hexindo Adiperkasa, Rosiana Rizky Amelia.
Sebanyak 20 orang peserta mengikuti diklat yang berlangsung secara online selama enam hari (8-13 Agustus 2022). Dengan materi seperti: Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Dasar Keselamatan Operasi (KO), Dasar Hukum SMKP Minerba, serta Penerapan tiap Elemen SMKP mencakup Elemen Kebijakan, Elemen Perencanaan, Elemen Organisasi dan Personel, Elemen Implementasi, Elemen Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, Elemen Dokumentasi, dan Elemen Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja.
Peserta juga akan dievaluasi melalui pemberian tugas selama pembelajaran di kelas serta ujian tertulis di akhir sesi Diklat ini. Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat diklat implementasi SMKP Minerba dari PPSDM Geominerba yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang.
Setelah mengikuti Diklat ini dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja pengelolaan Keselamatan Pertambangan sesuai dengan tugas dan fungsi pekerjaan masing-masing peserta.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.