Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Lubuklinggau

Bahas Kegiatan Penyerahan Remisi, Kalapas Lubuklinggau Bekoordinasi dengan Pemerintah Kota Lubukling

Info Terkini | Friday, 12 Aug 2022, 17:59 WIB
Sumber : lapaslubuklinggau.kemenkumham.go.id

Lubuklinggau - Bertempat di kantor Walikota Lubuklinggau, Kalapas Lubuklinggau Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Prihadi Nusantara bersama Kasubbag Tata Usaha, Yudi Liansyah dan Kasi Binadik, Junaini melakukan koordinasi dengan Walikota Lubuklinggau, H. SN Prana Putra Sohe dan Wakil Walikota, H. Sulaiman Kohar tentang pelaksanaan kegiatan penyerahan remisi bagi narapidana yang ada di Lapas Lubuklinggau Kanwil Kemenkumham Sumsel, Jum'at (12/08).

Kehadiran Kalapas Lubuklinggau beserta jajaran disambut langsung oleh Walikota Lubuklinggau beserta Wakil Walikota Langsung. Ika Prihadi Nusantara menyampaikan terima kasih atas perhatian Pemerintah Kota Lubuklinggau khususnya Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau dalam pelaksanaan kegiatan penyerahan remisi yang akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kalapas Lubuklinggau juga berharap pelaksanaan kegiatan penyerahan remisi untuk narapidana nanti berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan oleh Lapas Lubuklinggau dan Pemerintahan Kota Lubuklinggau.

Sumber : lapaslubuklinggau.kemenkumham.go.id

"Terima kasih kami ucapkan kepada bapak Walikota dan Wakil Walikota yang telah berkenan untuk membahas tentang pelaksanaan penyerahan remisi nanti, semoga kegiatannya berjalan dengan baik dan lancar," ucap Kalapas.

Koordinasi diakhiri dengan sesi poto bersama Kalapas Lubuklinggau beserta jajaran dengan Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau.

Sumber : lapaslubuklinggau.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image