Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image PUTRI ASMARA DEVI

Investasi di Saham-Saham Syariah Bursa Efek Indonesia

Lomba | Friday, 26 Nov 2021, 23:38 WIB
https://docs.google.com/document/d/1JGtlbf4vjIssi-lDPmwa9PqmNl106gVP/edit?usp=sharing&ouid=114578111463531703464&rtpof=true&sd=true

Investasi di Saham-Saham Syariah Bursa Efek Indonesia

Apa itu Investasi ?

Di masa sekarang ini Investasi adalah istilah yang sudah tak asing lagi di telinga. Investasi adalah upaya menanamkan modal atau dana dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan (return) di masa mendatang. Sementara itu pengertian investasi menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), arti investasi yakni penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan.

Banyak contoh investasi antara lain saham, sukuk, deposito, obligasi, menabung, asuransi, dan reksa dana. Bentuk contoh investasi lainnya yakni pembelian tanah, emas dan perhiasan, hingga menjalankan bisnis. Investasi sendiri bisa dilakukan oleh individu maupun badan usaha seperti perusahaan. Sederhananya, pengertian investasi adalah mengembangkan uang atau aset lain agar memberikan keuntungan di masa mendatang untuk mencapai tujuan tertentu. Dan disini saya akan membahas bagaimana cara berinvestasi di saham syariah.

SAHAM SYARIAH

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November. Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut;

1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;

b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:

- perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;

- perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;

c. jasa keuangan ribawi, antara lain:

- bank berbasis bunga;

- perusahaan pembiayaan berbasis bunga;

d. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;

e. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:

- barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);

- barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;

- barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;

f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan

2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

a. total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau

b. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);

YUK! KENALI SAHAM SYARIAH & TIPS BERINVESTASI DENGAN SAHAM SYARIAH

Hai Sobat Sikapi, salah satu bentuk investasi pada era ini adalah dengan membeli saham sebagai tanda kita ikut menanamkan modal ke sebuah perusahaan dan nantinya kita akan mendapatkan keuntungan dari perusahaan tersebut sesuai dengan saham yang dimiliki. Sebenarnya konsep pembelian saham adalah jenis investasi yang diperbolehkan dalam Islam karena ada unsur bagi hasil. Pemegang saham tidak hanya memiliki kemungkinan untuk mendapatkan sebagian keuntungan dari perusahaan tetapi juga mempunyai risiko yang sama besar jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Sebagai contoh, Sobat Sikapi menanamkan sejumlah dana untuk saham di perusahaan makanan. Saat perusahaan tersebut mendapat keuntungan dalam jumlah tertentu, Sobat Sikapi pun akan mendapat imbasnya atau akan memperoleh dividen dari keuntungan tersebut. Sebaliknya, jika perusahaan itu mengalami kerugian sobat pun akan ikut menanggung kerugiannya. Setiap ada keuntungan maka akan dibagi bersama dan jikapun mengalami kerugian akan ditanggung bersama. Meskipun demikian, sebagian umat Islam masih ragu akan kehalalan transaksi saham konvesional. Mereka khawatir ada bagian yang melanggar hukum Islam sehingga diragukan kehalalannya. Oleh karena itu, hadirlah saham syariah yang memberikan keyakinan dan keamanan bagi umat Islam yang ingin membeli saham.

Pada dasarnya saham syariah sama dengan saham konvesional, perbedaannya adalah saham syariah mengharuskan perusahaan penerbit saham tempat kita menanam modal merupakan perusahaan-perusahaan yang memiliki prinsip syariah dan kegiatan operasionalnya tidak melanggar prinsip syariah. Misalnya, perusahaan yang tidak melakukan riba, perusahaan yang produknya dijamin kehalalannya, perusahaan yang tidak melakukan praktek perjudian atau perdagangan yang dilarang. Berikut beberapa langkah yang perlu Sobat Sikapi pertimbangkan dan lakukan saat ingin berinvestasi saham syariah, khususnya di Indonesia.

Bagi Anda yang berminat untuk berinvestasi di pasar modal namun khawatir dengan status halal dari produk investasi yang akan dipilih, Anda bisa memilih saham syariah. Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham salam konteks saham syariah merujuk pada definisi saham pada mumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lainnya. Pada laman resmi OJK dijelaskan, sebenarnya konsep saham masuk dalam konsep kegiatan musyarakah atau syirkah, yakni penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha. Berikut beberapa tips untuk memulai berinvestasi:

1. Kenali Saham yang diinginkan

Pada saat berinvestasi dengan membeli saham, berarti ada tingkat risiko dari dana yang sobat tanamkan. Oleh karena itu, hal yang sangat penting untuk Sobat Sikapi adalah mengetahui terlebih dahulu seluk-beluk tentang saham yang diinginkan sebelum membelinya ke perusahaan sekuritas maupun agen saham lainnya. Pada saham syariah, Sobat Sikapi wajib mengenali daftar perusahaan apa saja yang bisa sobat tanamkan saham di dalamnya. Cara mengetahui hal ini, Sobat Sikapi dapat mengeceknya di Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pada daftar tersebut ditampilkan perusahaan saham yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Ada dua jenis Daftar Efek Syariah yang diterbitkan, yaitu yang bersifat periodik dan diterbitkan secara berkala pada akhir Mei atau November dalam tiap tahun serta yang bersifat tidak berkala.

2. Memastikan saham bebas dari praktik yang tidak sesuai ajaran Islam

Setelah mengetahui daftar perusahaan yang bisa sobat beli untuk berinvestasi syariah, langkah berikutnya adalah memeriksa ketepatan perusahaan tersebut. Pastikan bahwa saham yang terdaftar, bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Syarat-syarat tersebut seperti berikut ini:

a. Jenis usaha, produk barang atau jasa, serta akad dan pengelolaan perusahaan tidak boleh berseberangan dengan prinsip syariah.

b. Perusahaan wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai dengan prinsip syariah.

c. Perusahaan wajib memiliki Syariah Compliance Officer (SCO) untuk menjelaskan prinsip syariah yang dianutnya. SCO adalah pejabat atau petugas di lembaga atau perusahaan yang telah disertifikasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sebagai tanda bahwa ia memahami konsep syariah di pasar modal.

3. Datangi Perusahaan Sekuritas

Setelah memahami daftar perusahaan yang sahamnya berkonsep syariah, saatnya Sobat Sikapi mulai bertindak riil. Jika memang berniat berinvestasi dengan saham syariah, segera datangi perusahaan sekuritas terpercaya yang menjual saham syariah yang diinginkan. Pastikan perusahaan sekuritas tersebut diakui Otoritas Jasa Keuangan. Dengan begitu, sobat dapat memercayakan dana di sana. Mintalah penjelasan secara rinci dari petugas perusahaan sekuritas tersebut untuk menjadi pembanding dan pelengkap informasi dari emiten yang ingin sobat beli. Setelah itu, isi formulir yang diperlukan. Jika ragu untuk langsung bermain saham syariah, Sobat Sikapi dapat mempertimbangkan reksadana syariah yang memiliki risiko lebih kecil. Sobat Sikapi bisa mendapatkan penjelasannya dari petugas perusahaan sekuritas yang didatangi pula.

Nah, setelah mengetahui apa itu saham syariah dan tips berinvestasi dengan saham syariah, maka Sobat Sikapi jangan lagi ragu untuk segera mulai turut berinvestasi. Berinvestasi dengan cerdas akan memberikan keuntungan yang menarik bagi Sobat Sikapi. Yuk, sikapi uangmu dengan bijak. Cerdas mengelola, masa depan sejahtera !

Semoga membantu teman-teman semua :)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image