Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image rupbasan surakarta

Manfaatkan GATHOTKACA, Rupbasan Surakarta serahkan sebagian basan kepada Kejaksaan Karanganyar

Info Terkini | Thursday, 11 Aug 2022, 15:23 WIB

Surakarta-Komitmen dan semangat Rupbasan Surakarta dalam mewujudkan Kepastian Penegakan hukum dan Perlindungan HAM yang berkeadilan dengan membangun sinergi dengan APH menunjukkan hasil positif. Hal ini ditunjukkan dengan mulai digunakannya inovasi aplikasi GATHOTKACA yang dikembangkan Rupbasan Surakarta oleh APH.

Kejaksaan Negeri Karanganyar menjadi salah satu APH yang memanfaatkan inovasi aplikasi GATHOTKACA dalam pelaksanaan pengelolaan basan baran. Kejari Karanganyar mengirimkan form permohonan pengeluaran basan baran dan telah ditindaklanjuti oleh operator GATHOTKACA.

Tak berselang lama, Kejaksaan Karanganyar mendatangi Rupbasan Surakarta mengambil basan berupa 1(satu) Unit Truck untuk dilaksanakan proses peradilan.(11/08)

Fungsional Auditor Kejaksaan Karanganyar, Nanung Eko menceritakan pengalaman memanfaatkan GATHOTKACA

"Aplikasi GATHOTKACA memudahkan kami berkoordinasi dalam proses pengelolaan barang bukti, pengecekan dokumen untuk pembuatan BA dari Rupbasan Surakarta telah dilaksanakan sebelum kami datang sehingga memangkas sekali waktu tunggu untuk penyelesaian dokumen.Mantap"Aku Nanung

Kegiatan selanjutnya adalah penyerahan sebagian barang bukti berupa 1(satu) Unit Truck kepada Kejaksaan Karanganyar yang dilakukan oleh Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan, Anityo.

"Kejaksaan Karanganyar mengambil sebagian basan yang dititipkan guna kepentingan proses peradilan, untuk Basan yang lain berupa 149(seratus empat puluh sembilan) Tabung Gas kami pindahkan dan simpan dalam gudang terbuka" Jelas Anityo

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image